Demokrasi


Berdasarkan dua istilah Rechtsstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen ialah demokrasi konstitusional. Di samping itu corak khas demokrasi indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Ciri khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis ialah terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi.
Pada awal pertumbuhan demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan yunani kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan : “suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.”
Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai yang mendasari demokrasi ialah :
1.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai secara melembaga.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah indonesia dapat di bagi dalam empat masa, yaitu :
a.       Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
b.      Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi kontitusionalyang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c.       Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d.      Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.

Komentar

Postingan Populer