Eksekutif, Administrasi dan Birokrasi, Kekuatan Militer dan Polisi


LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan operasional pemerintahan seperti presiden beserta menteri-menterinya dan kemudian membentuk departemen/lembaga non departemen sesuai kebutuhannya untuk membantu presiden menjalankan roda pemerintahan. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negri sipil dan militer. Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang geraknya. Zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa lebih banyak undang-undang yang diterima oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan oleh badan eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan dan eksekutifnya.

ADMINISTRASI DAN BIROKRASI
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan yang berkenaan dengan pemyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Ciri-ciri administrasi yaitu ; kelompok yang terdiri atas 2 orang atau lebih, kerjasama, kegiatan/proses/usaha, bimbingan, tujuan.
Menurut Michael G. Ronskin pengertian borokrasi adalah setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri dari pejabat yang diangkat, dimana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Selain itu birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan civil service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif dan posisi mereka ini datang dan pergi artinya mereka-mereka  duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi mereka.

KEKUATAN MILITER DAN POLISI
Kekuatan militer atau angkatan bersenjata dari suatu negara adalah satuan dan organisasi pertahanan dan penyerangan yang dibentuk oleh pemerintah dari negara tersebutangkatan bersenjata dibentuk untuk menegaskan kebijakan domestik san luar negeri pemerintah. Militer di banyak negara dibagi menjadi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Pembagian ini bisa hanya untuk tujjua pelatihan dan suport, atau bisa juga pembagian yang benar-benar independen sehingga dapat melakukan operasi tanpa bantuan dari angkatan  lain.
Polisi adalah pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar UU dsb). Kepres No.290/1964 Kedudukan, tugas dan tanggung jawab polri ditentukan sebagai berikut :
1.       Alat penegak hukum
2.      Koordinator polsus
3.      Ikut sreta dalam pertahanan
4.      Pembinaan kamtibmas
5.      Kekaryaan
6.      Sebagai alat revolusi

Komentar

Postingan Populer