Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden Dalam Hierarkhi Perundang-undangan


Menurut Pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000, Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Anehnya Keputusan Presiden dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang no. 10 tahun 2004, Keputusan Presiden tidak dikenal sebagai sumber hukum yang ada ialah Peraturan Presiden. Lucunya dalam praktek ketatanegaraan dikenal pula bentuk Instruksi Presiden .... apa pula ini ? Banyak kali produk hukum lembaga kepresidenan yach ...

Untuk menjawab dan coba menjelaskan produk-produk hukum lembaga kePresidenan mungkin harus dipahami hal-hal sebagai berikut :


Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :

a. Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.
b. Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik.
c. Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan.
d. Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai.
e. Kewenangan bersifat administratif.

Dalam sistem yang dianut oleh UUD 1945, Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Selain itu, UUD 1945 juga menyatakan bahwa Presiden juga memegang kedudukan seperti Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan 
Laut, dan Angkatan Udara”.

Kewenangan-kewenangan yang ditetapkan dalam Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan Pasal 15 UUD 1945 biasanya dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 11 mengatur mengenai kewenangan Presiden untuk menyatakan perang dan damai serta kewenangan untuk membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 berkenaan dengan kewenangan menyatakan keadaan bahaya, Pasal 13 berkenaan dengan pengangkatan dan penerimaan Duta Besar dan Konsul. Pasal 14 mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi, serta pemberian amnesti dan abolisi dan Pasal 15 mengenai pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya. Sesuai hasil Perubahan Pertama UUD 1945, pelaksanaan kewenangan Presiden tersebut di atas secara berturut dipersyaratkan diperhatikannya pertimbangan DPR, pertimbangan MA, ataupun diharuskan adanya persetujuan DPR, dan bahkan diharuskan adanya UU terlebih dahulu yang mengatur hal itu. Pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 11 memerlukan persetujuan DPR. Pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 15 mempersyaratkan adanya UU mengenai hal itu lebih dahulu. Pelaksanaan kewenangan dalam Pasal 13 memerlukan pertimbangan DPR yang harus diperhatikan oleh Presiden. Sedangkan pelaksanaan kewenangan dalam Pasal 14 dibagi dua, yaitu untuk pemberian grasi dan rehabilitasi diperlukan pertimbangan MA, sedangkan pemberian amnesti dan abolisi diperlukan pertimbangan DPR.

Menurut Pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000, Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

Sekilas tentang pengertian fungsi dan tugas Presiden dalam administrasi negara dan administrasi pemerintahan adalah sebagai berikut :

a. Dalam administrasi negara, maka fungsi dan tugas Presiden adalah memberikan pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Untuk itu agar penyelenggaraan administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social participation), dukungan 
dari masyarakat kepada Presiden sebagai pimpinan tertinggi administrasi negara (social support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja Presiden (social control), serta harus ada pertanggung jawaban dari kegiatan Presiden kepada masyarakat (social responsibility).

b. Sebagai pelaksana administrasi pemerintahan maka fungsi dan tugas Presiden adalah sebagai pelaksana tata laksana dalam mengambil tindakan hukum dan tindakan materil untuk melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik ketatanegaraan, Keputusan Presiden memiliki bentuk-bentuk yang berbeda satu sama lain yang bersumber dari kewenangan-kewenangan yang diberikan. Misal, Keputusan Presiden yang berasal dari kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar maka dalam pratiknya disebut Peraturan Presiden. Hal ini sebagaimana dimaksud UU No. 10 Tahun 2004 yang pada pokoknya menyatakan Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden yang berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Contoh lain, Keputusan Presiden yang berasal dari kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik dalam praktiknya disebut Instruksi Presiden. Hal ini dapat dilihat dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang keseluruhan isi materinya lebih bersifat mengatur pelayanan kepentingan umum atau publik.

Komentar

Postingan Populer