Keterwakilan dan Pemilu


Pemilu adalah metode yang didalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi –kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat.Pemilu merupakan sarana penting untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan negara.
Pemilu diikuti oleh partai-partai politik.partai-partai politik mewakili kepentingan spesifik warga negara. Kepentinga-kepentingan seperti nilai-nilai agama, kesejahteraan, keadilan, nasionalisme, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan partai politik tatkala mereka berkampanye. Sebab itu sistem pemilu yang baik adalah sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbedadi tingkat masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan negara di parlemen.
Sistem pemilu adalah menerjemahkan suara yang diberikan saat pemilu menjadi sejumlah kursi yang dimenangkan oleh setiap partai di dewan legislatif nasional. Dengan memastikan bagaimana pilihan pemilih terpetakan secara baik dalam tiap kebijakan yang dihasilkan, menjadikan sistem pemilihan umum sebagai lembaga penting dalam demokrasi perwakilan.
Sistem yang dimaksud adalah bagaimana menciptakan sebuah sistem pemilu yang pertama, akuntabel dan memiliki derajat keterwakilan yang tinggi, sehingga memperoleh legitimasi kuat dari rakyat. Kedua, sistem pemilu juga merupakan sebuah rekayasa politik untuk menghasilkan  lembaga perwakilan yang representatif atau menghasilkan pemimpin yang responsibel dan cakap. Ketiga, sistem yang kompatibel, diharapkan dapat menghasilkan sebuah prosesdemokrasi yang substantif. Selanjutnya, ketika sebuah sistem pemilu dipilih maka harus diimplementasikan dalam praktek.
Sebagaimana diketahui bahwa indonesia memilih sistem proporsional. Dalam dua UU pemilu terakhir yaitu UU No. 12 tahun 2003 dan UU No.10 tahun 2008, sepakat dipilih sistem proporsional terbuka. Maknanya adalah bahwa pemilih diberikan pilihan yang langsung kepada calon wakil mereka untuk duduk di DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka, maka upaya meningkatkan derajat keterwakilan semakin menemukan bentuknya. Para wakil rakyat semakin memiliki hubungan yang erat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas para wakil semakin nyata.

Komentar

Postingan Populer