Nilai dan Norma


A.  Nilai

Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yaang memiliki nilai itu. Nilai dapat berupa fisik dan nonfisik. Nilai merupakan patokan ( standar ) perilaku sosil yang melambangkan baik-buruk, benar salahnya suau obyek dalam hidup bermasyarakat. Nilai yang diakui bersama sebagai hail konsensus, erat kaitannya dengan harapan kesejahteraan bersama dalam hidup bermasyarakat. Nilai yang sudah merupakan ketetapan umum adalah alternatif yang cenderung dianggap lebih menguntungkan daripada seseorang menjadi keliru lantaran memutuskan tindakannya sendiri atas dasar keyakinan sendiri.
Menurut Willa Huky (1982), ada beberapa fungsi umum dari nilai-nilai sosial, yaitu :
1.       Nilai menyumbangkan seperangkat alat yang siap dipakai untuk menetapkan harga sosial dari pribadi dan grup.
2.      Cara-cara berpikir dan bertingkah laku secara ideal.
3.      Nilai-nilai merupakan penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosialnya.
4.      Nilai berfungsi sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu.
5.      Nilai dapat berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan amggota kelompok dan masyarakat.

B.   Norma

Norma mengandung sanksi yang relatif tegas terhadap pelanggarnya. Alvin L.Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Norma sosial ini dalam kehidupan sehari-hari dianggap sebagai alat kendali atau batasa-batasan tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau tidak dalam suatu pergaulan. Seseorang dikendalikan oleh norma tidak hanya sekedar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma tersebut.
Untuk dapat membedakan kekuatan norma-norma tersebut, maka secara sosiologis dikenal ada empat bagian norma-norma sosial yaitu :
1.       Cara berbuat ( usage )
Norma yang disebut cara hanya mempunyai kekuatan yang dapat dikatakan sangat lemah dibandingkan dengan norma lainnya.
2.      Kebiasaan ( folkways )
Kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat dibandingkan cara. Kebiasaan merupakan suatu indikator kalau orang lain setuju atau orang lain menyukai perbuatan seseorang.


3.      Tata kelauan ( mores )
Tata kelakuan lebih menunjukan fungsi sebagai pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan mempunya kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4.      Adat-istiadat ( custom )
Adat-istiadat adalh tata kelakuan yang berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih keras. Anggota masyrakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapatkan sanksi hukum, baik formal maupun nonformal.

C.   Sosialisasi

Sosialisasi adalah proses belajar yang dilakukan oleh seseorang ( individu ) untuk berbuat atau bertingkah laku berdasarkan patokan yang terdapat dan diakui dalam masyarakat. Dalam masyarakat homogen, sosialisasi terhadap individu cenderung lebih mudah daripada masyarakat yang berdifat heterogen, karena apa yang disaksikan dan apa yang dilakukan oleh anggota di sekelilingnya bersifat tetap dan berulang. Dalam proses sosialisasi ini, individu mendapatkan pengawasan, pembatasan, atau hambatan dari manusia lain atau masyarakat, disamping itu juga mendapatkan bimbingan, dorongan, stimulasi, dan motivasi dari manusia lain.

D.   Pengawasan Sosial ( Social Control )

Dalam kehidupam bermasyarakat, tindakan manusia cenderung diatur dan dibatasi oleh norma sosial. Tujuannya adalah agar manusia tidak saling bertentangan dan tidak merugikan pihak lain sebagaimana telah digariskan dalam norma-norma sosial yang telah disepakati bersama. Dalam konsep sosiologi  pengawasan sosial dapat diartikan sebagai suatu proses pembatasan tindakan baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan yang bersifat mendidik, mengajak, memberi teladan, membimbing atau memaksa setiap anggita masyarakat, agar tunduk pada norma-norma sosial yang berlaku. Alat-alat pengawasan pada masyarakat yang kompleks susunannya ;
a.       Sopan santun di dalam hubungan kekerabatan hanya terbatas efektivitasnya pada kelompok yang bersangkutan.
b.      Penyebaran rasa malu di dalam bentuk menyebarkan desas-desus tentang orang yang berperilaku menyimpang, akan lebih efektif terutama bagi pengawasan dari individu sendiri.
c.       Pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah, merupakan salah satu alat pengawasan yang telah melembaga.
d.      Hukum dalam arti luas juga merupakan alat pengawasan sosial yang biasanya dianggap paling ampuh, karena lazimnya disertai dengan tegas berwujud penderitaan dan dianggap sebagai sarana formal.

Komentar

Postingan Populer