Makalah Manajemen Pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Bicara
tentang Pemerintahan Daerah berati kita bicara mengenai Desentralisasi. Sebagai
negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan
sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan
pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih
bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini
merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik.
Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu
dilakukan agar terwujudnya harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan
pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di
daerah saat ini menurut saya belum dianalisis secara serius mengenai
efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang mau
melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi
perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan begitu
besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang
demokratis. Begitu juga halnya dengan proses recruitment pejabat di daerah
masih banyak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari pimpinan politik yang
menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan & PNS di pemerintah
daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik kepada rakyat tidak hanya
menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas pokok parpol2 tempat
rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat belajar untuk lebih
sportif dalam menanggapi kehidupan
berpolitik.
Untuk itu diharapkan agar pemda untuk dapat benar-benar
menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua dapat berjalan dengan
baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
1.2 Rumusan masalah
”Bagaimana pemda menerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam
proses pemerintahan?”
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah menerapkan fungsi manajemen dalam
proses pemerintahan.
BAB II
KERANGKA KONSEP MURNI
2.1 Pemerintah
Daerah
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah). Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri
dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola
daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari
praktik-praktik korupsi.
Hak-hak
dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Hak
dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah
dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang
dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
2.2
Konsep POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing)
Planning
perencanaan adalah
proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan
itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan
merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan
fungsi-fungsi lain pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan
dapat berjalan.
Organizing
Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian kerja
atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi. Dalam
suatu pengorganisasian pada prinsipnya berguna untuk menunjukkan
cara-cara tentang upaya pemberdayaan sumber daya manusia agar dapar
bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama dengan harapan dapat mencapai
tujuan organisasi.
Staffing
Staffing merupakan salah satu fungsi manajemen
berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga
kerja, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi
daya guna maksimal kepada organisasi.
Directing
Directing / commanding adalah fungsi manajemen yang
berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar
tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju yang telah
ditetapkan semula. Directing / commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan
atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi
mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur organisasi agar efektif tertuju kepada
realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
BAB III
ANALISIS
3.1 Pengertian
Pemerintah Daerah
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Melihat
definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka
yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan yang
menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.
3.2 Penyelenggara
Pemerintahan Daerah
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah
menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas
pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara
pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan
penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
3.3 Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Dalam
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan
otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah
tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah:
1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih pemimpin daerah
3. Mengelola aparatur daerah
4. Mengelola kekayan daerah
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah dan
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping
hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2.
Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
3.
Mengembangkan
kehidupan demokrasi
4.
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
5.
Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
6.
Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
7.
Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial
9.
Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. Melestarikan lingkungan hidup
12. Mengelola administrasi kependudukan
13. Melestarikan nilai sosial budaya
14. Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Hak
dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan
dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil,
patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pemerintah daerah
harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat
dilaksanakan dengan baik.
3.4 Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui
sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan
mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan dalam
skala provinsi yang meliputi :
1. Perencanaan dan
pengendalian pembangunan
2. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan
prasarana umum
5. Penanganan bidang
kesehatan
6. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7. Penanggulangan masalah
sosial lintas kabupaten/kota
8. Pelayanan bidang
ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9. Fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota
10. Pengendalian lingkungan
hidup
11. Pelayanan pertanahan
termasuk lintas kabupaten/kota
12. Pelayanan kependudukan,
dan catatan sipil
13. Pelayanan administrasi
umum pemerintahan
14. Pelayanan administrasi
penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16. Urusan wajib lainnya
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
3.5 Sistem
manajemen pemda
Sistem
Manajemen Pemda dijalankan berdasar 3 azas:
1.Desentralisasi
2.Dekonsenrasi
3.Perbantuan.
Ketiga asas tersebut sebenarnya
bertujuan unutk memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan
daerah, juga tata hubungan antara lembaga eksekutif daerah dan lembaga
perwakilan daerah.
Kekuatan sistem desentralisasi dan
otonomi daerah didukung oleh 3 pilar utamanya yakni;
1. Kemampuan daerah untuk mengatur apa2 yang diwujudkan dalam peraturan daerah
bersama wakil rakyat daerah.
2. Didukung oleh kemampuan daerah menggali sumber pendapatan/keuangan daerah
yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan di daerah.
3. Didukung juga oleh sistem manajemen pengelolaan SDM/ kepegawaian daerah
yang profesional dan berkualitas.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di bawahnya (Pasal 1 ayat (8) UU
No.32/2004). Dalam hal ini tampak jelas ada upaya resentralisasi yang amat
kental. Juga dalam hal banyaknya pembatalan perda2 oleh pusat. Sedangkan untuk
membuat Perda tersebut daerah telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
3.6 Penerapan
POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
·
Planning
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi,
membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas
kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan
fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan
dapat berjalan.
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, rencana dapat berupa rencana informal atau
rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan
merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi/lembaga. Sedangkan rencana
formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi/lembaga
dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota
korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana
itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan
kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Stephen Robbins dan Mary Coulter mengemukakan empat tujuan perencanaan.
Tujuan pertama adalah untuk memberikan pengarahan baik untuk manajer maupun
karyawan nonmanajerial. Dengan rencana, karyawan dapat mengetahui apa yang
harus mereka capai, dengan siapa mereka harus bekerja sama, dan apa yang harus
dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Tanpa rencana, departemen dan
individual mungkin akan bekerja sendiri-sendiri secara serampangan, sehingga
kerja organisasi kurang efesien. Tujuan kedua adalah untuk mengurangi
ketidakpastian. Ketika seorang manajer membuat rencana, ia dipaksa untuk
melihat jauh ke depan, meramalkan perubahan, memperkirakan efek dari perubahan
tersebut, dan menyusun rencana untuk menghadapinya. Tujuan ketiga adalah untuk
meminimalisir pemborosan. Dengan kerja yang terarah dan terencana, karyawan
dapat bekerja lebih efesien dan mengurangi pemborosan. Selain itu, dengan
rencana, seorang manajer juga dapat mengidentifikasi dan menghapus hal-hal yang
dapat menimbulkan inefesiensi dalam perusahaan. Tujuan yang terakhir adalah untuk
menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya, yaitu proses pengontrolan
dan pengevalusasian. Proses pengevaluasian atau evaluating adalah
proses membandingkan rencana dengan kenyataan yang ada. Tanpa adanya rencana,
manajer tidak akan dapat menilai kinerja perusahaan.
Selain
keempat hal tersebut, sebagian besar studi menunjukan adanya hubungan antara
perencanaan dengan kinerja perusahaan.
Perencanaan
terdiri dari dua elemen penting, yaitu sasaran (goals) dan rencana itu
sendiri (plan). Sasaran adalah hal yang ingin dicapai oleh individu,
grup, atau seluruh organisasi.Sasaran sering pula disebut tujuan. Sasaran
memandu manajemen membuat keputusan dan membuat kriteria untuk mengukur suatu
pekerjaan. Sasaran dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sasaran yang
dinyatakan (stated goals) dan sasaran riil. Stated goals adalah sasaran
yang dinyatakan organisasi kepada masyarakat luas. Sasaran seperti ini dapat
dilihat di piagam perusahaan, laporan tahunan, pengumuman humas, atau
pernyataan publik yang dibuat oleh manajemen. Seringkali stated goals ini
bertentangan dengan kenyataan yang ada dan dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan stakeholder perusahaan.
Sedangkan sasaran riil adalah sasaran yang benar-benar dinginkan oleh
perusahaan. Sasaran riil hanya dapat diketahui dari tindakan-tindakan
organisasi beserta anggotanya. Ada dua pendekatan utama yang dapat digunakan
organisasi untuk mencapai sasarannya. Pendekatan pertama disebut pendekatan
tradisional. Pada pendekatan ini, manajer puncak memberikan sasaran-sasaran
umum, yang kemudian diturunkan oleh bawahannya menjadi sub-tujuan (subgoals)
yang lebih terperinci. Bawahannya itu kemudian menurunkannya lagi kepada anak
buahnya, dan terus hingga mencapai tingkat paling bawah. Pendekatan ini
mengasumsikan bahwa manajer puncak adalah orang yang tahu segalanya karena
mereka telah melihat gambaran besar perusahaan. Kesulitan utama terjadi pada
proses penerjemahan sasaran atasan oleh bawahan. Seringkali, atasan memberikan
sasaran yang cakupannya terlalu luas seperti "tingkatkan kinerja,"
"naikkan profit," atau "kembangkan perusahaan," sehingga
bawahan kesulitan menerjemahkan sasaran ini dan akhirnya salah mengintepretasi
maksud sasaran itu.
Pendekatan
kedua disebut dengan management by objective atau MBO. Pada pendekatan ini, sasaran dan tujuan organisasi
tidak ditentukan oleh pimpinan puncak saja, tetapi juga oleh pegawai. Pimpinan
dan pegawai bersama-sama membuat sasaran-sasaran yang ingin mereka capai.
Dengan begini, pegawai akan merasa dihargai sehingga produktivitas mereka akan
meningkat.
Rencana
atau plan adalah dokumen yang digunakan sebagai skema untuk
mencapai tujuan. Rencana biasanya mencakup alokasi sumber daya, jadwa, dan
tindakan-tindakan penting lainnya. Rencana dibagi berdasarkan cakupan, jangka
waktu, kekhususan, dan frekuensi penggunaannya. Berdasarkan cakupannya, rencana
dapat dibagi menjadi rencana strategis dan rencana operasional. Rencana
strategis adalah rencana umum yang berlaku di seluruh lapisan organisasi
sedangkan rencana operasional adalah rencana yang mengatur kegiatan sehari-hari
anggota organisasi.
Berdasarkan
jangka waktunya, rencana dapat dibagi menjadi rencana jangka panjang dan
rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang umumnya didefinisikan sebagai
rencana dengan jangka waktu tiga tahun, rencana jangka pendek adalah rencana
yang memiliki jangka waktu satu tahun. Sementara rencana yang berada di antara
keduanya dikatakan memiliki intermediate time frame. Menurut
kekhususannya, rencana dibagi menjadi rencana direksional dan rencana spesifik.
Rencana direksional adalah rencana yang hanya memberikan guidelinessecara
umum, tidak mendetail. Misalnya seorang manajer menyuruh karyawannya untuk
"meningkatkan profit 15%." Manajer tidak memberi tahu apa yang harus
dilakukan untuk mencapai 15% itu. Rencana seperti ini sangat fleksibel, namun
tingkat ambiguitasnya tinggi. Sedangkan rencana spesifik adalah rencana yang
secara detail menentukan cara-cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Selain menyuruh karyawan untuk "meningkatkan profit 15%," ia juga
memberikan perintah mendetail, misalnya dengan memperluas pasar, mengurangi
biaya, dan lain-lain.
·
Pengorganisasian (Organizing)
Prinsip
Pengorganisasian Pemda
Pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari
para anggota suatu organisasi. Dalam pengorganisasian pemerintahan pada
prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan
sumber daya manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem
kerja sama dengan harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang
telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif
dan efisien, maka pengorganisasian dapat dimaknai sebagai berikut:
a.
Cara manajemen merancang struktur formal untuk
menggunakan yang paling efektif sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik,
bahan baku, dan pegawai.
b.
Pengelompokan kegiatan-kegiatan yang diikuti dengan
penugasan seseorang
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok.
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok.
c.
Hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi,
jabatan-jabatan, tugas-tugas, dan para
pegawai.
pegawai.
d.
Cara pimpinan dalam membagi tugas-tugas lebih lanjut
yang harus dilaksanakan
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
Dari petunjuk di
atas, secara umum dapat dipahami bahwa fungsi pengorganisasian dalam
penyelenggaraan pemerintahan merupakan proses pembagian kerja atau
pengelompokan tugas-tugas diantara anggota-anggota pemerintah daerah.
Maksudnya adalah agar tujuan pemerintah secara menyeluruh dapat
dicapai secara efisien mungkin, yaitu memudahkan dalam upaya mencapai
tujuan dengan konsekuensi pemilihan terhadap pemikiran yang lazim tentang
kemampuan memperbesar hasil kerja dengan modal biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Y.Warella, pengorganisasian mencakup beberapa aspek penting yang
menyangkut struktur organisasi, yaitu:
ü Departementalisasi,
yaitu pengelompokan kegiatan sehingga pekerjaan yang serupa dan
saling berkaitan dapat dilakukan bersama.
ü Pembagian kerja,
yaitu pemecahan tugas sehingga setiap individu hanya bertanggung jawab dan
melakukan sejumlah kegiatan-kegiatan tertentu saja.
ü Koordinasi, yaitu
proses untuk memadukan kegiatan-kegiatan dan sasaran unit-unit organisasi yang
terpisah guna mencapai tujuan bersama secara efisien.
ü Rentangan
manajemen, berupa banyaknya jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara
efektif oleh seorang atasan. Dengan adanya pengorganisasian, berarti
menunjukkan adanya pengelompokan tugas atau pekerjaan yang terdiri
atas:
Ø Pengelompokan atas
dasar fungsi, yaitu penyesuaian pekerjaan dengan fungsi tugasnya,
misalnya pekerjaan umum (PU) fungsi tugasnya pembuatan jalan, irigasi,
tata bangunan, dan lain-lain tugas yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
umum.
Ø Pengelompokan atas
dasar proses, yaitu proses pengelompokan pekerjaan menjadi kesatuan
kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, misalnya pencarian tambang
minyak melalui proses pencarian sumber, proses pengolahan minyak mentah,
dan pemasaran minyak.
Ø Pengelompokan atas
dasar langganan, yaitu pengelompokan dengan nama organisasi yang
menggambarkan langganan, seperti Persatuan pekerja wanita dan
lain-lain.
Ø Pengelompokan atas
dasar produk, yaitu organisasi yang disusun berdasarkan
produk, seperti Industri kerajinan dengan produk tikar, sulaman tapis, dan lain-lain.
produk, seperti Industri kerajinan dengan produk tikar, sulaman tapis, dan lain-lain.
Ø Pengelompokan atas
dasar daerah ( area, teritorial), yaitu organisasi yang disusun
berdasarkan kedaerahan, misalnya Kopertis dearah bagian barat.
Berdasarkan
perincian ciri pengorganisasian di atas, maka dapat disipulkan
bahwa prinsip pengorganisasian dalam manajemen meliputi eksistensi tujuan,
skala hierarkis, kesatuan perintah, pelimpahan wewenang, bertanggungjawaban,
pembagian kerja, rentang pengawasan, fungsional, pengelompokan tugas,
keseimbangan/kesesuaian, fleksibelitas, dan kepemimpinan.
o Pengertian
Pengorganisasian
Istilah
pengorganisasian mempunyai bermacam-macam pengertain , istilah tersebut dapat digunakan
untuk menunjukkan hal-hal berikut ini :
a.
Cara manajemen merancang struktur formal untuk
penggunaan yang paling efektif sumber daya keuangan , fisik , bahan baku , dan
tenaga kerja organisasi.
b.
Hubungan-hubungan antara fungsi , jabatan , tugas
dan para karyawan.
c.
Cara dalam mana para manager lebih lanjut
tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam departemen mereka dan mendelagasikan
wewenang yang diperlukan untuk mengerjakan tugas tersebut.
Dari tiga hal
diatas dapat disimpulkan bahwa pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan
diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien.
o Teori-Teori
Organisasi
Dalam
kehidupan nyata orang-orang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan
bersama , yang dilakukan adalah kegiatan menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional atau biasa disebut dengan istilah
Organisasi. Organisasi dalam hal ini bisa terdapat pada badan usaha , instansi
pemerintah , lembaga pendidikan , militer , kelompok masyarakat atau suatu
perkumpulan olahraga. Kata Organisasi mempunyai dua pengertian umum. Pengertian
pertama menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional , seperti organisasi
perusahaan , rumah sakit , perwakilan pemerintah atau suatu perkumpulan olahraga.
Pengertian kedua berkenaan dengan proses pengorganisasian sebagai suatu cara
dalam mana kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan diantara para
anggotanya agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan efisien.
o Tujuan
Pengorganisasian
Tujuan
pengorganisasian adalah agar dalam pembagian tugas dapat
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dengan pembagian tugas diharapkan
setiap anggota organisasi dapat meningkatkan keterampilannya secara khusus
(spesialisasi) dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan. Apabila
pengorganisasian itu dilakukan secara serampangan, tidak sesuai dengan
bidang keahlian seseorang, maka tidak mustahil dapat menimbulkan kegagalan
dalam penyelenggaraan pekerjaan itu. Ada beberapa tujuan pengorganisasian,
yaitu:
a.
Membantu koordinasi, yaitu memberi tugas pekerjaan
kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan organisasi dapat
melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasai dibutuhkan tatkala
harus membagi unitkerja yang terpisah dan tidak sejenis, tetapi berada
dalam satu organisasi.
b.
Memperlancar pengawasan, yaitu dapat membantu
pengawasan dengan menempatkan seorang anggota manajer yang berkompetensi
dalam setiap unit organisasi. Dengan demikian sebuah unit dapat
ditempatkan di dalam organisasi secara keseluruhan sedemikian rupa agar
dapat mencapai sasaran kerjanya walaupun dengan lokasi yang tidak sama.
Unit-unit operasional yang identik dapat disatukan dengan sistem
pengawasan yang identik pula secara terpadu.
c.
Maksimalisasi manfaat spesialisasi, yaitu
dengan konsentrasi kegiatan, maka dapat membantu seorang menjadi lebih
ahli dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu. Spesialisasi pekerjaan dengan
dasar keahlian dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, sehingga
kemanfaatan produk dapat memberikan kepuasan dan memperoleh kepercayaan
masyarakat pengguna.
d.
Penghematan biaya, artinya dengan pengorganisasian,
maka akan tumbuh pertimbangan yang berkaitan dengan efisiensi. Dengan
demikian pelaku organisasi akan selalu berhati-hati dalam setiap akan
menambah unit kerja baru yang notabene menyangkut penambahan tenaga
kerja yang relatif banyak membutuhkan biaya tambahan berupa gaji/upah.
Penambahan unit kerja sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan nilai
sumbangan pekerja baru dengan tujuan untuk menekan upah buruh yang
berlebihan.
e.
Meningkatkan kerukunan hubungan antar manusia,
dengan pengorganisasian, maka masing-masing pekerja antar unit kerja
dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi kejenuhan, menumbuhkan
rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan materialistis. Untuk
ini pihak manajer harus mampu mengadakan pendekatan sosial dengan
penanaman rasa solidaritas dan berusaha menampung serta menyelesaikan
berbagai perbedaan yang bersifat individual.
Dalam menetapkan
tujuan-tujuan itu perlu adanya pertimbangan, yaitu:
a.
Membatasi idealisme tujuan, yaitu menghindari
penetapan tujuan yang terlalu
muluk, sebaiknya dilakukan penyesuaian kapasitas kemampuan teknis dan pengetahuan dengan besarnya harapan yang hendak dicapai.
muluk, sebaiknya dilakukan penyesuaian kapasitas kemampuan teknis dan pengetahuan dengan besarnya harapan yang hendak dicapai.
b.
Pertimbangan waktu, artinya penggunaan waktu yang
sebaik-baiknya, sehingga efektivitas kerja dapat terjamin.
c.
Pertimbangan sumber daya, yaitu melihat dan
penggalian potensi organisasi dan kualitas anggota organisasi untuk
kepentingan kemudahan mencapai tujuan.
d.
Keseimbangan tujuan-tujuan, artinya perlu
memperhatikan keseimbangan
kepentingan antara berbagai pihak. Tidak hanya terbatas pada kepentingan pribadi atau kepentingan organisasi saja, melainkan juga memperhatikan kepentingan pemerintah dan publik.
kepentingan antara berbagai pihak. Tidak hanya terbatas pada kepentingan pribadi atau kepentingan organisasi saja, melainkan juga memperhatikan kepentingan pemerintah dan publik.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, maka tujuan-tujuan yang ditetapkan relatif dapat diseimbangkan.
Oleh karena itu dalam proses penetapan tujuan organisasi, seorang manajer harus
dapat menentukan dan menciptakan suatu keseimbangan dari tujuan-tujuan ganda,
di samping mampu memadukan berbagai kepentingan, agar tujuan akhir dapat
memberikan keseimbangan pula antara kepentingan pribadi,
organisasi, pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
o Syarat-syarat
Pengorganisasian
Dalam
pengaturan pembagian kerja yang baik, tentu memerlukan seorang manajer
yang cukup berkemampuan dan berpengalaman di bidangnya. Fungsinya adalah
agar jika pada suatu waktu ditemui hambatan, maka seorang manajer yang bertanggungjawab dalam
pengaturan pembagian tugas tidak mengalami kesulitan dalam mencari
jalan keluar. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan
produktivitas dan kepuasan para anggota organisasi. Semakin banyak
pengetahuan dan pemahaman terhadap implikasi pribadi dan sosial
tentang pengorganisasian, maka akan semakin besar pula terciptanya team
work yang baik, sehingga upaya pencapaian tujuan
organisasi benar-benar dapat memberikan kepuasan anggota organisasi secara menyeluruh dan merata. Ada beberapa syarat utama pengorganisasian, yaitu:
organisasi benar-benar dapat memberikan kepuasan anggota organisasi secara menyeluruh dan merata. Ada beberapa syarat utama pengorganisasian, yaitu:
a.
Adanya
sekelompok orang yang bekerja bersama
b.
Adanya tujuan-tujuan berganda yang hendak dicapai
c.
Adanya pekerjaan yang akan dikerjakan
d.
Adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan
e.
Adanya wewenang dan tanggungjawab
f.
Adanya pendelegasian wewenang
g.
Adanya hubungan (relationship) antara satu sama lain
anggota
h.
Adanya penempatan orang-orang yang akan melakukan
pekerjaan
i.
Adanya tatatertib yang harus ditaati
o Fungsi
Pengorganisasian / Organizing
Fungsi
perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan
sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah
ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan.
·
Staffing
Staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan
salah satu fungsi manajemen yang berupa penyusunan personalia sejak dari
merekrut pegawai, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga
petugas memberi daya guna maksimal kepada pemerintah. Staffing dan organizing
yang erat hubungannya. Organizing yaitu berupa penyusunan wadah legal untuk
menampung berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan pada suatu organisasi,
sedangkan staffing berhubungan dengan penerapan orang-orang yang akan memangku
masing-masing jabatan yang ada dalam organisasi tersebut.
Fungsi
staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah sebagai suatu proses
prosedur langkah demi langkah yang berkesinambungan untuk menjaga agar pemerintah
daerah selalu memperoleh orang-orang yang tepat dalam posisi yang tepat pada
waktu yang tepat.
Pengadaan
pegawai baru (rekrutmen)
Dimaksudkan untuk menampung calon yang cukup banyak untuk diadakan
seleksi untuk mendapatkan calon pegawai yang memenuhi syarat-sayarat
administrasi secara umum. Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam, yaitu seleksi
umum (untuk kebutuhan tenaga yang bersifat
umum) dan seleksi khusus (untuk kebutuhan tenaga-tenaga spesialis/ahli dibidang
tertentu). Bagian terpenting dari pengadaan adalah suatu pernyataan tentang
kedudukan dari setiap pekerjaan (job description/posision description), yang
menguraikan mengenai nama, tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.
Pemilihan
dan Penempatan
Jika telah ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan pekerjaan maka selanjutnya
adalah diadakan pemilihan (seleksi) melalui tahapan-tahapan seleksi mulai test
tertulis, kesehatan, test psikologi, wawancara dan surat-surat pernyataan
mengenai kesanggupan kerja dan lokasi penempatan kerja.
Induksi
dan Orientasi
Induksi dan orientasi mamberi kepada pegawai baru tentang : Informasi
umum tentang pekerjaan sehari-hari, tinjauan tentang sejarah, lingkungan
kantor, visi dan misi organisasi serta pengembangan kemasa depan. Informasi
mengenai kebijakan-kebijakan organisasi, aturan kerja dan hal-hal mengenai gaji
dan tunjangan.
Pemindahan
Pemindahan terdiri dari promosi, mutasi dan demosi. Promosi, adalah
memberikan tanggung jawab dan wewenang yang lebih besar kepada pegawai, dengan
kata lain promosi adalah kenaikan pangkat/jabatan yang lebih tinggi, merupakan
salah satu usaha untuk memajukan/mengembangkan pegawai. Dengan promosi dapat
memberikan pegawai hal-hal sebagai berikut :Mendorong motivasi pegawai, menaikan
semangat/gairah kerja pegawai, menaikan moral dan efisiensi pegawai, mewujudkan
orang yang tepat pada jabatan yang tepat. Mutasi, adalah memindahkan pegawai
dari jabatan yang satu ke jabatan yang lain dalam satu tingkatan secara
horizontal. Tujan mutasi adalah : Untuk mewujudkan penempatan pegawai pada
posisi yang tepat, untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan pada jabatan
semula, untuk menjamin kepercayaan bahwa mereka tidak akan diberhentikan karena
kurang cakap pada jabatan semula, menciptakan lingkungan baru yang mungking
akan meningkatkan prestasi kerjanya, demosi adalah suatu tindakan memberikan
kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih kecil, dengan kata lain penurunan
pangkat/jabatan karena dinilai kurang cakap dan kurang berprestasi pada jabatan
tersebut.
Latihan dan Pengembangan
Latihan dan pengembangan adalah suatu pendekatan sistematik untuk
memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan diri memanfaatkan
kekuatan dan kemampuan untuk keperluan organisasi. Beberapa pendekatan yang
digunakan, yaitu : Pendekatan metode palatihan di tempat kerja (on the job
training), meliputi Rotasi, dimana pegawai dalam jangka waktu tertentu bekerja
pada serangkaian pekerjaan dengan berbagai keterampilan. Tugas belajar, mengikuti
pelatihan kerja dan pengajaran dalam kelas, magang dimana pegawai dilatih
dibawah bimbingan rekankerja yang lebih terampil. Pendekatan metode palatihan
di luar tempat kerja (off the job training). Metode pengembangan diluar tempat
kerja membebaskan mereka yang terus menerus berada ditempat kerja dan
memungkinkan untuk memusatkan pada tempat belajar, selain itu untuk mendapatkan
kesempatan bertemu dengan orang lain dan akan mendapatkan gagasan dan pengalaman
baru yang bermanfaat.
Penilaian
prestasi
Penilaian
prestasi adalah salah satu hal yang penting dalan pengorganisasian, namun dalam
pelaksanaannya sangat sulit untuk melihat hasil yang memadai. Penilaian
prestasi dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu formal dan informal. Penilaian
formal dilakukan setiap satu tahun sekali, dengan maksud : Pegawai mengetahui
secara formal nilai prestasi yang diperoleh, mengetahui bawahan yang memerlukan
latihan tambahan merupakan bahan untuk identifikasi untuk promosi pegawai.
Penilaian informal dilakukan dari hari kehari dengan mengatakan kepada pegawai tentang
baik/buruknya pekerjaan yang dilakukan. Cara ini cepat mendorong prestasi
pegawai yang diinginkan dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kesalahan
sebelumnya.
·
Directing
Directing dalam Pemerintah Daerah
Directing / commanding dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran,
perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju
yang telah ditetapkan semula. Directing / commanding bukan saja agar pegawai
melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula
berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur lembaga agar efektif tertuju
kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Pengarahan adalah suatu
tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota pemerintah berusaha untuk
mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha pemerintah, dalam
hal ini adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga pemerintah.
Termasuk pengertian dari pengarahan dalam hal ini juga bisa mengarah kepada
fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah
atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar
tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan
yang telah ditetapkan semula. Directing bertujuan agar tugas-tugas dapat
terselesaikan dengan baik. Para ahli banyak berpendapat kalau suatu pengarahan
merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Karena merupakan fungsi terpenting
maka hendaknya pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh seorang
pemimpin.
Seorang pemimpin
yang baik hendaknya sering memberi masukan-masukan kepada pegawainya karena hal
tersebut dapat menunjang prestasi kerja pegawai. Seorang pegawai juga layaknya
manusia biasa yang senang dengan adanya suatu perhatian dari yang lain, apabila
perhatian tersebut dapat membantu meningkatkan kinerja mereka. Dari definisi
diatas terdapat suatu cara yang tepat untuk digunakan yaitu: Melakukan
orientasi tentang tugas yang akan dilakukan, Memberikan petunjuk umum dan
khusus, mempengaruhi anggota, dan memotivasi. Salah satu alasan pentingnya
pelaksanaan fungsi pengarahan dengan cara memotivasi bawahan adalah:
a) Motivasi secara impalist, yakni pimpinan
organisasi berada di tengah-tengah para bawahannya dengan demikian dapat
memberikan bimbingan, instruksi, nasehat dan koreksi jika diperlukan.
B) Adanya upaya untuk mensingkronasasikan
tujuan organisasi dengan tujuan pribadi dari para anggota organisasi.
C) Secara eksplisit terlihat bahwa para
pelaksana perasional organisasi dalam memberikan jasa-jasanya memerlukan
beberapa perangsang atau insentif.
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang menstimulir tindakan-tindakan agar betul-betul
dilaksanakan. Oleh karena tindakan-tindakan itu dilakukan oleh orang, maka
pengarahan meliputi pemberian perintah-perintah dan motivasi pada personalia
yang melaksanakan perintah-perintah tersebut. Pengarahan (leading) adalah untuk
membuat atau mendapatkan para karyawan untuk melakukan apa yang diinginkan, dan
harus mereka lakukan. Dikenal sebagai leading, directing,motivating atau
actuating. Pengarahan memiliki beberapa karakteristik:
1.
Pervasive
Function, yaitu pengarahan diterima pada berbagai level organisasi. Setiap
manajer menyediakan petunjuk dan inspirasi kepada bawahannya.
2.
Continous
Activity, pengarahan merupakan aktivitas berkelanjutan disepanjang masa
organisasi
3.
Human
factor, fungsi pengarahan berhubungan dengan bawahan dan oleh karena itu
berhubungan dengan human factor. Human factor adalah perilaku manusia yang kompleks
dan tidak bisa diprediksi.
4.
Creative
Activity, fungsi pengarahan yang membantu dalam mengubah rencana ke dalam
tindakan. Tanpa fungsi ini, seseorang dapat menjadi inaktif dan sumber fisik
menjadi tak berarti.
5.
Executive
Function, Fungsi pengarahan dilaksanakan oleh semua manajer dan eksekutif pada
semua level sepanjang bekerja pada sebuah perusahaan, bawahan menerima instruksi
hanya dari atasannya.
6.
Delegated
Function, pengarahan seharusnya adalah suatu fungsi yang berhadapan dengan
manusia. Atasan harus dapat mengetahui bahwa perilaku manusia merupakan suatu
hal tidak dapat diprediksi dan alami sehingga atasan seharusnya dapat
mengkondisikan perilaku seseorang ke arah tujuan yang diharapkan.
Cara-cara pengarahan yang dilakukan dapat
berupa :
§ Orientasi merupakan cara pengarahan dengan
memberikan informasi yang perlu supaya kegiatan dapat dilakukan dengan baik.
§ Perintah merupakan permintaan dari pimpinan
kepada orang yang berada di bawahnya untuk melakukan atau mengulangi suatu
kegiatan tertentu pada keadaan tertentu.
§ Pendelegasian wewenang ini pimpinan
melimpahkan sebagian dari wewenang yang dimilikinya kepada bawahannya.
Kemampuan seorang manajer untuk memotivasi dan
mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi akan menentukan efektifitas
manajer. Dan ini bukan satu-satunya factor yang mempengaruhi tingkat prestasi
seseorang. Manajer yang dapat melihat motivasi sebagai suatu system akan mampu
meramalkan perilaku dari bawahannya. Motivasi seperti yang telah disebutkan
diatas, akan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi dengan bawahannya,
yang selanjutnya akan menentukan efektifitas manajer. Ada dua factor yang
mempengaruhi tingkat prestasi seseorang, yaitu kemampuaan individu dan
pemahaman tentang perilaku untuk mencapai prestasi yang maksimal disebut
prestasi peranan. Dimana antara motivasi, kemampuan dan presepsi peranan
merupakan satu kesatuan yang saling berinteraksi.
§ Model Tradisional
Tidak lepas dari teori manajemen ilmiah yang
dikemukakan oleh Frederic Winslow taylor. Model ini mengisyaratkan bagaimana
manajer menentukan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan dengan system
pengupahan intensif untuk memacu para pekerjaan agar memberikan produktivitas
yang tinggi.
§ Model Hubungan Manusiawi
Elton Mayo dan para peneliti hubungan
manusiawi lainnya menentukan bahwa kontrak-kontrak soisal karyawan pada
pekerjaannya adalah penting, kebosanan dan tugas yang rutin merupakan pengurang
dari motivasi. Untuk itu para karyawan perlu dimotivasi melalui pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan social dan membuat mereka berguna dan penting dalam organisasi.
§ Model Sumber Daya Manusia
McGregor Maslow. Argyris dan Lkert mengkritik
model hubungan manusaiwi bahwa seorang bawahan tidak hanya dimotivasi dengan
memberikan uang atau keinginan untuk mencapai kepuasan, tapi juga kebutuhan
untuk berprestasi dan memperoleh pekerjaan yang berarti dalam arti lebih
menyukai pemenuhan kepuasan dari suatu prestasi kerja yang baik, diberi
tanggung jawab yang lebih besar untuk pembuatan keputusan dan pelaksanaan
tugas.
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi
kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara
maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain
sebagainya. Pengarahan pada dasarnya akan berkaitan dengan faktor individu
dalam kelompok, motivasi dan kepemimpinan, kelompok kerja dan, komunikasi dalam
organisasi.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
ü
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
ü Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan
organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan
rencana aktivitas kerja organisasi.
ü Pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari
para anggota suatu organisasi.
ü Staffing merupakan
salah satu fungsi manajemen berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak
dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap
tenaga petugas memberi daya guna maksimal kepada organisasi.
ü Directing /
commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi
bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik
dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula.
4.2
Saran
Dari
analisis yang telah silakukan, saran kami untuk pemerintah daerah adalah agar
meningkatkan kualitas fungsi menejemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bail
planning, organizing, saffing dan directing untuk dapat meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
Selamat sukses dan semoga maju dengan semangat atas pengantaran Tuhan YME;;;;;;;;
BalasHapusPublish daftar pustakanya juga dong
BalasHapusSang sing song btw thanks for information
BalasHapusPengobatan Penyakit Terbaik
materi ini bagus, sayangnya daftar pustakanya gak dicantumkan. lain kali dicantumkan agar tidak disebut plagiat ya mba
BalasHapus