Makalah Manajemen Pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
Bicara tentang Pemerintahan Daerah berati kita bicara mengenai Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujudnya harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini menurut saya belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan begitu besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang demokratis. Begitu juga halnya dengan proses recruitment pejabat di daerah masih banyak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari pimpinan politik yang menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan & PNS di pemerintah daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik kepada rakyat tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas pokok parpol2 tempat rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat belajar untuk lebih sportif  dalam menanggapi kehidupan berpolitik.
Untuk itu diharapkan agar pemda untuk dapat benar-benar menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua dapat berjalan dengan baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
1.2   Rumusan masalah
”Bagaimana pemda menerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam proses pemerintahan?”
1.3   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah menerapkan fungsi manajemen dalam proses pemerintahan.
BAB II
KERANGKA KONSEP MURNI
2.1  Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

2.2 Konsep POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing)
Planning
perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
Organizing
Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi. Dalam  suatu pengorganisasian pada prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan sumber daya manusia agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama dengan harapan dapat mencapai tujuan organisasi.
Staffing
Staffing merupakan salah satu fungsi manajemen berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal kepada organisasi.
Directing
Directing / commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula. Directing / commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur organisasi agar efektif tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya.


















BAB III
ANALISIS

3.1  Pengertian Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan  urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.

3.2  Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan  asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.

3.3  Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah:
1.    Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2.    Memilih pemimpin daerah
3.    Mengelola aparatur daerah
4.    Mengelola kekayan daerah
5.    Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.    Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.    Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8.     Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1.    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.    Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.    Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.    Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.    Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.    Menyusun perencanaan dan  tata ruang daerah
10.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.  Melestarikan lingkungan hidup
12.  Mengelola administrasi kependudukan
13.  Melestarikan nilai sosial budaya
14.  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya 
15.  Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.

3.4  Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
1.   Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.   Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.   Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.   Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.   Penanganan bidang kesehatan
6.   Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7.   Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8.   Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9.   Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk   lintas kabupaten/kota
10.  Pengendalian lingkungan hidup
11.  Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
12.  Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.  Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.  Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15.  Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16.  Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

3.5 Sistem manajemen pemda
Sistem Manajemen Pemda dijalankan berdasar 3 azas:
1.Desentralisasi
2.Dekonsenrasi
3.Perbantuan.
            Ketiga asas tersebut sebenarnya bertujuan unutk memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, juga tata hubungan antara lembaga eksekutif daerah dan lembaga perwakilan daerah.
            Kekuatan sistem desentralisasi dan otonomi daerah didukung oleh 3 pilar utamanya yakni;
1.    Kemampuan daerah untuk mengatur apa2 yang diwujudkan dalam peraturan daerah bersama wakil rakyat daerah.
2.    Didukung oleh kemampuan daerah menggali sumber pendapatan/keuangan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan di daerah.
3.    Didukung juga oleh sistem manajemen pengelolaan SDM/ kepegawaian daerah yang profesional dan berkualitas.
            Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di bawahnya (Pasal 1 ayat (8) UU No.32/2004). Dalam hal ini tampak jelas ada upaya resentralisasi yang amat kental. Juga dalam hal banyaknya pembatalan perda2 oleh pusat. Sedangkan untuk membuat Perda tersebut daerah telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
3.6 Penerapan POSD (Planning, Organizing, Staffing, Directing) Pemerintah Daerah
·         Planning
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi/lembaga. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi/lembaga dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.

Stephen Robbins dan Mary Coulter mengemukakan empat tujuan perencanaan. Tujuan pertama adalah untuk memberikan pengarahan baik untuk manajer maupun karyawan nonmanajerial. Dengan rencana, karyawan dapat mengetahui apa yang harus mereka capai, dengan siapa mereka harus bekerja sama, dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Tanpa rencana, departemen dan individual mungkin akan bekerja sendiri-sendiri secara serampangan, sehingga kerja organisasi kurang efesien. Tujuan kedua adalah untuk mengurangi ketidakpastian. Ketika seorang manajer membuat rencana, ia dipaksa untuk melihat jauh ke depan, meramalkan perubahan, memperkirakan efek dari perubahan tersebut, dan menyusun rencana untuk menghadapinya. Tujuan ketiga adalah untuk meminimalisir pemborosan. Dengan kerja yang terarah dan terencana, karyawan dapat bekerja lebih efesien dan mengurangi pemborosan. Selain itu, dengan rencana, seorang manajer juga dapat mengidentifikasi dan menghapus hal-hal yang dapat menimbulkan inefesiensi dalam perusahaan. Tujuan yang terakhir adalah untuk menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya, yaitu proses pengontrolan dan pengevalusasian. Proses pengevaluasian atau evaluating adalah proses membandingkan rencana dengan kenyataan yang ada. Tanpa adanya rencana, manajer tidak akan dapat menilai kinerja perusahaan.
Selain keempat hal tersebut, sebagian besar studi menunjukan adanya hubungan antara perencanaan dengan kinerja perusahaan.

Perencanaan terdiri dari dua elemen penting, yaitu sasaran (goals) dan rencana itu sendiri (plan). Sasaran adalah hal yang ingin dicapai oleh individu, grup, atau seluruh organisasi.Sasaran sering pula disebut tujuan. Sasaran memandu manajemen membuat keputusan dan membuat kriteria untuk mengukur suatu pekerjaan. Sasaran dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sasaran yang dinyatakan (stated goals) dan sasaran riil. Stated goals adalah sasaran yang dinyatakan organisasi kepada masyarakat luas. Sasaran seperti ini dapat dilihat di piagam perusahaan, laporan tahunan, pengumuman humas, atau pernyataan publik yang dibuat oleh manajemen. Seringkali stated goals ini bertentangan dengan kenyataan yang ada dan dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan stakeholder perusahaan. Sedangkan sasaran riil adalah sasaran yang benar-benar dinginkan oleh perusahaan. Sasaran riil hanya dapat diketahui dari tindakan-tindakan organisasi beserta anggotanya. Ada dua pendekatan utama yang dapat digunakan organisasi untuk mencapai sasarannya. Pendekatan pertama disebut pendekatan tradisional. Pada pendekatan ini, manajer puncak memberikan sasaran-sasaran umum, yang kemudian diturunkan oleh bawahannya menjadi sub-tujuan (subgoals) yang lebih terperinci. Bawahannya itu kemudian menurunkannya lagi kepada anak buahnya, dan terus hingga mencapai tingkat paling bawah. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa manajer puncak adalah orang yang tahu segalanya karena mereka telah melihat gambaran besar perusahaan. Kesulitan utama terjadi pada proses penerjemahan sasaran atasan oleh bawahan. Seringkali, atasan memberikan sasaran yang cakupannya terlalu luas seperti "tingkatkan kinerja," "naikkan profit," atau "kembangkan perusahaan," sehingga bawahan kesulitan menerjemahkan sasaran ini dan akhirnya salah mengintepretasi maksud sasaran itu.
Pendekatan kedua disebut dengan management by objective atau MBO. Pada pendekatan ini, sasaran dan tujuan organisasi tidak ditentukan oleh pimpinan puncak saja, tetapi juga oleh pegawai. Pimpinan dan pegawai bersama-sama membuat sasaran-sasaran yang ingin mereka capai. Dengan begini, pegawai akan merasa dihargai sehingga produktivitas mereka akan meningkat.
Rencana atau plan adalah dokumen yang digunakan sebagai skema untuk mencapai tujuan. Rencana biasanya mencakup alokasi sumber daya, jadwa, dan tindakan-tindakan penting lainnya. Rencana dibagi berdasarkan cakupan, jangka waktu, kekhususan, dan frekuensi penggunaannya. Berdasarkan cakupannya, rencana dapat dibagi menjadi rencana strategis dan rencana operasional. Rencana strategis adalah rencana umum yang berlaku di seluruh lapisan organisasi sedangkan rencana operasional adalah rencana yang mengatur kegiatan sehari-hari anggota organisasi.
Berdasarkan jangka waktunya, rencana dapat dibagi menjadi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang umumnya didefinisikan sebagai rencana dengan jangka waktu tiga tahun, rencana jangka pendek adalah rencana yang memiliki jangka waktu satu tahun. Sementara rencana yang berada di antara keduanya dikatakan memiliki intermediate time frame. Menurut kekhususannya, rencana dibagi menjadi rencana direksional dan rencana spesifik. Rencana direksional adalah rencana yang hanya memberikan guidelinessecara umum, tidak mendetail. Misalnya seorang manajer menyuruh karyawannya untuk "meningkatkan profit 15%." Manajer tidak memberi tahu apa yang harus dilakukan untuk mencapai 15% itu. Rencana seperti ini sangat fleksibel, namun tingkat ambiguitasnya tinggi. Sedangkan rencana spesifik adalah rencana yang secara detail menentukan cara-cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Selain menyuruh karyawan untuk "meningkatkan profit 15%," ia juga memberikan perintah mendetail, misalnya dengan memperluas pasar, mengurangi biaya, dan lain-lain.

·         Pengorganisasian (Organizing)
Prinsip Pengorganisasian Pemda
Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi. Dalam pengorganisasian pemerintahan pada prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan sumber daya manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama dengan harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, maka pengorganisasian dapat dimaknai sebagai berikut: 
a.    Cara manajemen merancang struktur formal untuk menggunakan yang paling efektif sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik, bahan baku,  dan pegawai. 
b.    Pengelompokan kegiatan-kegiatan yang diikuti dengan penugasan seseorang
pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok. 
c.    Hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas-tugas, dan para
pegawai.
d.    Cara pimpinan dalam membagi tugas-tugas lebih lanjut yang harus dilaksanakan
pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
Dari petunjuk di atas, secara umum dapat dipahami bahwa fungsi pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan proses pembagian kerja atau pengelompokan tugas-tugas diantara anggota-anggota pemerintah daerah. Maksudnya adalah agar tujuan pemerintah secara menyeluruh dapat dicapai secara efisien mungkin, yaitu memudahkan dalam upaya mencapai tujuan dengan konsekuensi pemilihan terhadap pemikiran yang lazim tentang kemampuan memperbesar hasil kerja dengan modal biaya yang serendah-rendahnya. Menurut Y.Warella, pengorganisasian mencakup beberapa aspek penting yang menyangkut struktur organisasi, yaitu:
ü  Departementalisasi, yaitu pengelompokan  kegiatan sehingga pekerjaan yang serupa dan saling berkaitan dapat dilakukan bersama. 
ü  Pembagian kerja, yaitu pemecahan tugas sehingga setiap individu hanya bertanggung jawab dan melakukan sejumlah kegiatan-kegiatan tertentu saja. 
ü  Koordinasi, yaitu proses untuk memadukan kegiatan-kegiatan dan sasaran unit-unit organisasi yang terpisah guna mencapai tujuan bersama secara efisien.
ü  Rentangan manajemen, berupa banyaknya jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang atasan. Dengan adanya pengorganisasian, berarti menunjukkan adanya pengelompokan tugas atau pekerjaan yang terdiri atas: 
Ø  Pengelompokan atas dasar  fungsi, yaitu penyesuaian pekerjaan dengan fungsi tugasnya, misalnya pekerjaan umum (PU) fungsi tugasnya pembuatan jalan, irigasi, tata bangunan, dan lain-lain tugas yang termasuk dalam lingkup pekerjaan umum.
Ø  Pengelompokan atas dasar  proses, yaitu proses pengelompokan pekerjaan menjadi kesatuan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, misalnya pencarian tambang minyak melalui proses pencarian sumber, proses pengolahan minyak mentah, dan pemasaran minyak.
Ø  Pengelompokan atas dasar  langganan, yaitu pengelompokan dengan nama organisasi yang menggambarkan langganan,  seperti Persatuan pekerja wanita dan lain-lain.
Ø  Pengelompokan atas dasar  produk, yaitu organisasi yang disusun berdasarkan
produk, seperti Industri kerajinan dengan produk tikar, sulaman tapis, dan lain-lain.
Ø  Pengelompokan atas dasar  daerah ( area, teritorial), yaitu organisasi yang disusun berdasarkan kedaerahan, misalnya Kopertis dearah bagian barat.
Berdasarkan perincian ciri  pengorganisasian di atas, maka dapat disipulkan bahwa prinsip pengorganisasian dalam manajemen meliputi eksistensi tujuan, skala hierarkis, kesatuan perintah, pelimpahan wewenang, bertanggungjawaban, pembagian kerja, rentang pengawasan, fungsional, pengelompokan tugas, keseimbangan/kesesuaian, fleksibelitas, dan kepemimpinan.

o   Pengertian Pengorganisasian
Istilah pengorganisasian mempunyai bermacam-macam pengertain , istilah tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan hal-hal berikut ini :
a.    Cara manajemen merancang struktur formal untuk penggunaan yang paling efektif sumber daya keuangan , fisik , bahan baku , dan tenaga kerja organisasi.
b.    Hubungan-hubungan antara fungsi , jabatan , tugas dan para karyawan.
c.    Cara dalam mana para manager lebih lanjut tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam departemen mereka dan mendelagasikan wewenang yang diperlukan untuk mengerjakan tugas tersebut.
Dari tiga hal diatas dapat disimpulkan bahwa pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien.
o   Teori-Teori Organisasi
Dalam kehidupan nyata orang-orang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan bersama , yang dilakukan adalah kegiatan menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional atau biasa disebut dengan istilah Organisasi. Organisasi dalam hal ini bisa terdapat pada badan usaha , instansi pemerintah , lembaga pendidikan , militer , kelompok masyarakat atau suatu perkumpulan olahraga. Kata Organisasi mempunyai dua pengertian umum. Pengertian pertama menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional , seperti organisasi perusahaan , rumah sakit , perwakilan pemerintah atau suatu perkumpulan olahraga. Pengertian kedua berkenaan dengan proses pengorganisasian sebagai suatu cara dalam mana kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan diantara para anggotanya agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan efisien.
o   Tujuan Pengorganisasian 
Tujuan pengorganisasian adalah agar dalam pembagian tugas dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap anggota organisasi dapat meningkatkan keterampilannya secara khusus (spesialisasi) dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan. Apabila pengorganisasian itu dilakukan secara serampangan, tidak sesuai dengan bidang keahlian seseorang, maka tidak mustahil dapat menimbulkan kegagalan dalam penyelenggaraan pekerjaan itu. Ada beberapa tujuan pengorganisasian, yaitu: 
a.    Membantu koordinasi, yaitu memberi tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan organisasi dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasai dibutuhkan tatkala harus membagi unitkerja yang terpisah dan tidak sejenis, tetapi berada dalam satu organisasi. 
b.    Memperlancar pengawasan, yaitu dapat membantu pengawasan dengan menempatkan seorang anggota manajer yang berkompetensi dalam setiap unit organisasi. Dengan demikian sebuah unit dapat ditempatkan di dalam organisasi secara keseluruhan sedemikian rupa agar dapat mencapai sasaran kerjanya walaupun dengan lokasi yang tidak sama. Unit-unit operasional yang identik dapat disatukan dengan sistem pengawasan yang identik pula secara terpadu.
c.    Maksimalisasi manfaat spesialisasi,  yaitu dengan konsentrasi kegiatan, maka dapat membantu seorang menjadi lebih ahli dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu. Spesialisasi pekerjaan dengan dasar keahlian dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, sehingga kemanfaatan produk dapat memberikan kepuasan dan memperoleh kepercayaan masyarakat pengguna.
d.    Penghematan biaya, artinya dengan pengorganisasian, maka akan tumbuh pertimbangan yang berkaitan dengan efisiensi. Dengan demikian pelaku organisasi akan selalu berhati-hati dalam setiap akan menambah unit kerja baru yang notabene menyangkut penambahan  tenaga kerja yang relatif banyak membutuhkan biaya tambahan berupa gaji/upah. Penambahan unit kerja sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan  nilai sumbangan pekerja baru dengan tujuan untuk menekan upah buruh yang berlebihan.
e.    Meningkatkan kerukunan hubungan antar manusia, dengan pengorganisasian, maka masing-masing pekerja antar unit  kerja dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi kejenuhan, menumbuhkan  rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan materialistis. Untuk ini pihak manajer harus mampu mengadakan pendekatan sosial dengan penanaman rasa solidaritas dan berusaha menampung serta menyelesaikan berbagai perbedaan yang bersifat individual.
Dalam menetapkan tujuan-tujuan itu perlu adanya pertimbangan, yaitu: 
a.    Membatasi idealisme tujuan, yaitu menghindari penetapan tujuan yang terlalu
muluk, sebaiknya dilakukan penyesuaian kapasitas kemampuan teknis dan pengetahuan dengan besarnya harapan yang hendak dicapai. 
b.    Pertimbangan waktu, artinya penggunaan waktu yang sebaik-baiknya, sehingga efektivitas kerja dapat terjamin.
c.    Pertimbangan sumber daya, yaitu melihat dan penggalian potensi organisasi dan kualitas anggota organisasi untuk kepentingan kemudahan mencapai tujuan.
d.    Keseimbangan tujuan-tujuan, artinya perlu memperhatikan keseimbangan
kepentingan antara berbagai pihak. Tidak hanya terbatas pada kepentingan pribadi atau kepentingan organisasi  saja, melainkan  juga memperhatikan kepentingan pemerintah dan publik. 
Berdasarkan pertimbangan di  atas, maka tujuan-tujuan yang ditetapkan relatif dapat diseimbangkan. Oleh karena itu dalam proses penetapan tujuan organisasi, seorang manajer harus dapat menentukan dan menciptakan suatu keseimbangan dari tujuan-tujuan ganda, di samping mampu memadukan berbagai kepentingan, agar tujuan akhir dapat memberikan keseimbangan pula antara kepentingan pribadi, organisasi, pemerintah dan masyarakat pada umumnya. 
o   Syarat-syarat Pengorganisasian 
Dalam pengaturan pembagian kerja yang baik, tentu memerlukan seorang manajer yang cukup berkemampuan dan berpengalaman di bidangnya. Fungsinya adalah agar jika pada suatu waktu ditemui hambatan, maka seorang manajer yang bertanggungjawab dalam pengaturan pembagian tugas tidak mengalami kesulitan dalam mencari jalan keluar. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kepuasan para anggota organisasi. Semakin banyak pengetahuan dan pemahaman terhadap implikasi pribadi  dan sosial tentang pengorganisasian, maka akan semakin besar pula terciptanya team work yang baik, sehingga  upaya pencapaian tujuan
organisasi benar-benar dapat memberikan kepuasan anggota organisasi secara menyeluruh dan merata. Ada beberapa syarat utama pengorganisasian, yaitu:  
a.     Adanya sekelompok orang yang bekerja bersama
b.    Adanya tujuan-tujuan berganda yang hendak dicapai
c.    Adanya pekerjaan yang akan dikerjakan
d.    Adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan
e.    Adanya wewenang dan tanggungjawab
f.     Adanya pendelegasian wewenang
g.    Adanya hubungan (relationship) antara satu sama lain anggota
h.    Adanya penempatan orang-orang yang akan melakukan pekerjaan
i.      Adanya  tatatertib yang harus ditaati




o   Fungsi Pengorganisasian / Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan.
·         Staffing

Staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu fungsi manajemen yang berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut pegawai, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal kepada pemerintah. Staffing dan organizing yang erat hubungannya. Organizing yaitu berupa penyusunan wadah legal untuk menampung berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan pada suatu organisasi, sedangkan staffing berhubungan dengan penerapan orang-orang yang akan memangku masing-masing jabatan yang ada dalam organisasi tersebut.
Fungsi staffing dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah sebagai suatu proses prosedur langkah demi langkah yang berkesinambungan untuk menjaga agar pemerintah daerah selalu memperoleh orang-orang yang tepat dalam posisi yang tepat pada waktu yang tepat.
Pengadaan pegawai baru (rekrutmen)
Dimaksudkan untuk menampung calon yang cukup banyak untuk diadakan seleksi untuk mendapatkan calon pegawai yang memenuhi syarat-sayarat administrasi secara umum. Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam, yaitu seleksi umum  (untuk kebutuhan tenaga yang bersifat umum) dan seleksi khusus (untuk kebutuhan tenaga-tenaga spesialis/ahli dibidang tertentu). Bagian terpenting dari pengadaan adalah suatu pernyataan tentang kedudukan dari setiap pekerjaan (job description/posision description), yang menguraikan mengenai nama, tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.

Pemilihan dan Penempatan
Jika telah ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan pekerjaan maka selanjutnya adalah diadakan pemilihan (seleksi) melalui tahapan-tahapan seleksi mulai test tertulis, kesehatan, test psikologi, wawancara dan surat-surat pernyataan mengenai kesanggupan kerja dan lokasi penempatan kerja.
Induksi dan Orientasi
Induksi dan orientasi mamberi kepada pegawai baru tentang : Informasi umum tentang pekerjaan sehari-hari, tinjauan tentang sejarah, lingkungan kantor, visi dan misi organisasi serta pengembangan kemasa depan. Informasi mengenai kebijakan-kebijakan organisasi, aturan kerja dan hal-hal mengenai gaji dan tunjangan.
Pemindahan
Pemindahan terdiri dari promosi, mutasi dan demosi. Promosi, adalah memberikan tanggung jawab dan wewenang yang lebih besar kepada pegawai, dengan kata lain promosi adalah kenaikan pangkat/jabatan yang lebih tinggi, merupakan salah satu usaha untuk memajukan/mengembangkan pegawai. Dengan promosi dapat memberikan pegawai hal-hal sebagai berikut :Mendorong motivasi pegawai, menaikan semangat/gairah kerja pegawai, menaikan moral dan efisiensi pegawai, mewujudkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat. Mutasi, adalah memindahkan pegawai dari jabatan yang satu ke jabatan yang lain dalam satu tingkatan secara horizontal. Tujan mutasi adalah : Untuk mewujudkan penempatan pegawai pada posisi yang tepat, untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan pada jabatan semula, untuk menjamin kepercayaan bahwa mereka tidak akan diberhentikan karena kurang cakap pada jabatan semula, menciptakan lingkungan baru yang mungking akan meningkatkan prestasi kerjanya, demosi adalah suatu tindakan memberikan kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih kecil, dengan kata lain penurunan pangkat/jabatan karena dinilai kurang cakap dan kurang berprestasi pada jabatan tersebut.
Latihan dan Pengembangan
Latihan dan pengembangan adalah suatu pendekatan sistematik untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan diri memanfaatkan kekuatan dan kemampuan untuk keperluan organisasi. Beberapa pendekatan yang digunakan, yaitu : Pendekatan metode palatihan di tempat kerja (on the job training), meliputi Rotasi, dimana pegawai dalam jangka waktu tertentu bekerja pada serangkaian pekerjaan dengan berbagai keterampilan. Tugas belajar, mengikuti pelatihan kerja dan pengajaran dalam kelas, magang dimana pegawai dilatih dibawah bimbingan rekankerja yang lebih terampil. Pendekatan metode palatihan di luar tempat kerja (off the job training). Metode pengembangan diluar tempat kerja membebaskan mereka yang terus menerus berada ditempat kerja dan memungkinkan untuk memusatkan pada tempat belajar, selain itu untuk mendapatkan kesempatan bertemu dengan orang lain dan akan mendapatkan gagasan dan pengalaman baru yang bermanfaat.
Penilaian prestasi
Penilaian prestasi adalah salah satu hal yang penting dalan pengorganisasian, namun dalam pelaksanaannya sangat sulit untuk melihat hasil yang memadai. Penilaian prestasi dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu formal dan informal. Penilaian formal dilakukan setiap satu tahun sekali, dengan maksud : Pegawai mengetahui secara formal nilai prestasi yang diperoleh, mengetahui bawahan yang memerlukan latihan tambahan merupakan bahan untuk identifikasi untuk promosi pegawai. Penilaian informal dilakukan dari hari kehari dengan mengatakan kepada pegawai tentang baik/buruknya pekerjaan yang dilakukan. Cara ini cepat mendorong prestasi pegawai yang diinginkan dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kesalahan sebelumnya.
·         Directing
Directing dalam Pemerintah Daerah
Directing / commanding dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula. Directing / commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur lembaga agar efektif tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Pengarahan adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota pemerintah berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha pemerintah, dalam hal ini adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga pemerintah. Termasuk pengertian dari pengarahan dalam hal ini juga bisa mengarah kepada fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula. Directing bertujuan agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik. Para ahli banyak berpendapat kalau suatu pengarahan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Karena merupakan fungsi terpenting maka hendaknya pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh seorang pemimpin.

Seorang pemimpin yang baik hendaknya sering memberi masukan-masukan kepada pegawainya karena hal tersebut dapat menunjang prestasi kerja pegawai. Seorang pegawai juga layaknya manusia biasa yang senang dengan adanya suatu perhatian dari yang lain, apabila perhatian tersebut dapat membantu meningkatkan kinerja mereka. Dari definisi diatas terdapat suatu cara yang tepat untuk digunakan yaitu: Melakukan orientasi tentang tugas yang akan dilakukan, Memberikan petunjuk umum dan khusus, mempengaruhi anggota, dan memotivasi. Salah satu alasan pentingnya pelaksanaan fungsi pengarahan dengan cara memotivasi bawahan adalah:
a) Motivasi secara impalist, yakni pimpinan organisasi berada di tengah-tengah para bawahannya dengan demikian dapat memberikan bimbingan, instruksi, nasehat dan koreksi jika diperlukan.
B) Adanya upaya untuk mensingkronasasikan tujuan organisasi dengan tujuan pribadi dari para anggota organisasi.
C) Secara eksplisit terlihat bahwa para pelaksana perasional organisasi dalam memberikan jasa-jasanya memerlukan beberapa perangsang atau insentif.
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang menstimulir tindakan-tindakan agar betul-betul dilaksanakan. Oleh karena tindakan-tindakan itu dilakukan oleh orang, maka pengarahan meliputi pemberian perintah-perintah dan motivasi pada personalia yang melaksanakan perintah-perintah tersebut. Pengarahan (leading) adalah untuk membuat atau mendapatkan para karyawan untuk melakukan apa yang diinginkan, dan harus mereka lakukan. Dikenal sebagai leading, directing,motivating atau actuating. Pengarahan memiliki beberapa karakteristik:
1.    Pervasive Function, yaitu pengarahan diterima pada berbagai level organisasi. Setiap manajer menyediakan petunjuk dan inspirasi kepada bawahannya.
2.    Continous Activity, pengarahan merupakan aktivitas berkelanjutan disepanjang masa organisasi
3.    Human factor, fungsi pengarahan berhubungan dengan bawahan dan oleh karena itu berhubungan dengan human factor. Human factor adalah perilaku manusia yang kompleks dan tidak bisa diprediksi.
4.    Creative Activity, fungsi pengarahan yang membantu dalam mengubah rencana ke dalam tindakan. Tanpa fungsi ini, seseorang dapat menjadi inaktif dan sumber fisik menjadi tak berarti.
5.    Executive Function, Fungsi pengarahan dilaksanakan oleh semua manajer dan eksekutif pada semua level sepanjang bekerja pada sebuah perusahaan, bawahan menerima instruksi hanya dari atasannya.
6.    Delegated Function, pengarahan seharusnya adalah suatu fungsi yang berhadapan dengan manusia. Atasan harus dapat mengetahui bahwa perilaku manusia merupakan suatu hal tidak dapat diprediksi dan alami sehingga atasan seharusnya dapat mengkondisikan perilaku seseorang ke arah tujuan yang diharapkan.
Cara-cara pengarahan yang dilakukan dapat berupa :
§  Orientasi merupakan cara pengarahan dengan memberikan informasi yang perlu supaya kegiatan dapat dilakukan dengan baik.
§  Perintah merupakan permintaan dari pimpinan kepada orang yang berada di bawahnya untuk melakukan atau mengulangi suatu kegiatan tertentu pada keadaan tertentu.
§  Pendelegasian wewenang ini pimpinan melimpahkan sebagian dari wewenang yang dimilikinya kepada bawahannya.
Kemampuan seorang manajer untuk memotivasi dan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi akan menentukan efektifitas manajer. Dan ini bukan satu-satunya factor yang mempengaruhi tingkat prestasi seseorang. Manajer yang dapat melihat motivasi sebagai suatu system akan mampu meramalkan perilaku dari bawahannya. Motivasi seperti yang telah disebutkan diatas, akan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi dengan bawahannya, yang selanjutnya akan menentukan efektifitas manajer. Ada dua factor yang mempengaruhi tingkat prestasi seseorang, yaitu kemampuaan individu dan pemahaman tentang perilaku untuk mencapai prestasi yang maksimal disebut prestasi peranan. Dimana antara motivasi, kemampuan dan presepsi peranan merupakan satu kesatuan yang saling berinteraksi.
§  Model Tradisional
Tidak lepas dari teori manajemen ilmiah yang dikemukakan oleh Frederic Winslow taylor. Model ini mengisyaratkan bagaimana manajer menentukan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan dengan system pengupahan intensif untuk memacu para pekerjaan agar memberikan produktivitas yang tinggi.
§  Model Hubungan Manusiawi
Elton Mayo dan para peneliti hubungan manusiawi lainnya menentukan bahwa kontrak-kontrak soisal karyawan pada pekerjaannya adalah penting, kebosanan dan tugas yang rutin merupakan pengurang dari motivasi. Untuk itu para karyawan perlu dimotivasi melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan social dan membuat mereka berguna dan penting dalam organisasi.
§  Model Sumber Daya Manusia
McGregor Maslow. Argyris dan Lkert mengkritik model hubungan manusaiwi bahwa seorang bawahan tidak hanya dimotivasi dengan memberikan uang atau keinginan untuk mencapai kepuasan, tapi juga kebutuhan untuk berprestasi dan memperoleh pekerjaan yang berarti dalam arti lebih menyukai pemenuhan kepuasan dari suatu prestasi kerja yang baik, diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk pembuatan keputusan dan pelaksanaan tugas.
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya. Pengarahan pada dasarnya akan berkaitan dengan faktor individu dalam kelompok, motivasi dan kepemimpinan, kelompok kerja dan, komunikasi dalam organisasi.




                                                                                                                         












BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
ü  Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
ü  Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
ü  Pengorganisasian adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi.
ü  Staffing merupakan salah satu fungsi manajemen berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya guna maksimal kepada organisasi.
ü  Directing / commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula.
4.2 Saran
Dari analisis yang telah silakukan, saran kami untuk pemerintah daerah adalah agar meningkatkan kualitas fungsi menejemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bail planning, organizing, saffing dan directing untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Komentar

  1. Selamat sukses dan semoga maju dengan semangat atas pengantaran Tuhan YME;;;;;;;;

    BalasHapus
  2. Publish daftar pustakanya juga dong

    BalasHapus
  3. materi ini bagus, sayangnya daftar pustakanya gak dicantumkan. lain kali dicantumkan agar tidak disebut plagiat ya mba

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer