Makalah Good Governance Sebagai Penunjang Demokrasi di Indonesia



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan oleh rakyat. Jalan konkrit untuk mengorganisasikan bentuk pemerintahan ini dan pertanyaan mengenai kondisi dan prakondisi yang dibutuhkan telah diperdebatkan secara intensif selama beberapa abad. Tentu saja, sumbangan pertama dalam diskusi ini berasal dari jaman yunani kuno. Dalam rangka memahami demokrasi dan posisinya di dunia sekarang ini sebuah ide mengenai wajah pokok demokrasi yang relevan dengan dunia dewasa ini, dan pemahaman mengenai bagaimana kondisi ekonomi, social dan budaya mempengaruhi kualitas demokrasi.

Istilah demokrasi berasal dari gabungan dua kata bahasa yunani. “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” pemerintah. Definisi pemerintahan oleh rakyat. Tetapi pengertian tersebut segera memunculkan sejumlah isu yang kompleks. Dapat terlihat bahwa pembicaraan mengenai demokrasi harus meliputi tidak hanya teori tentang cara-cara yang dimungkinkan untuk mengorganisaikanpemerintahan oleh rakyat, tetapi juga filsafat tentang apa yang seharusnya, (yaitu cara-cara terbaik membangun pemerintahan) dan pemahaman tentang pengalaman praktis mengorganisasikan pemerintahan dalam masyarakat yang berbeda dan pada waktu yang berbeda.

Banyak negara-negara di dunia yang telah menganut demokrasi sebagai system pemerintahannya dan pembentukan demokrasi politik bagi Negara-negara tersebut ditentukan oleh kondisi yang kondusif. Adanya perdebatan mengenai pengaruh secara umum dari kondisi ekonomi, social dan kondisi lainnya mengenai kemunculan demokrasi. Beberapa kondisi lebih mendukung demokrasi dibandingkan dengan kondisi lainnya, tetapi ada suatu hubungan yang saling mempengaruhi diantara kondisi-kondisi tersebut di satu sisi, dan pilihan-pilihan yang dibuat oleh actor politik disisi lain. Sejumlah Negara telah memulai transisi menuju demokrasi dalam beberapa tahun terakhir. Model proses demokrasi menunjukan bahwa adanya pergeseran dari pemerintah otoriter menuju pemerintah demokratis merupakan sebuah proses yang kompleks dan bersifat jangka panjang dan melibatkan sejumlah tahapan : transisi yang sedang terjadi hanyalah awal dari proses ini.1

Indonesia juga menjadi Negara yang ikut menganut demokrasi. Indonesia telah banyak mengalami pasang surut dalam menerapkan demokrasi. Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).

Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia banyak terjadi penyimpangan, sehingga mengakibatkan kegagalan demokratisasi. Setelah banyak terjadi penyimpangan tersebut, Indonesia mengalami reformasi sebagai tonggak baru perjalanan pemerintahan Indonesia pada tahun 1998. Dan pada saat itulah rakyat Indonesia menuntut adanya perubahan kondisi dalam segala aspek. Dan sampai sekarangpun transisi politik Indonesia, masih merupakan suatu proses yang menghadapi sejumlah tantangana. Banyak orang yang masih harus diyakinkan bahwa demokrasi bisa memberikan keuntungan bagi mereka tidak hanya sekedar pemilu atau kebebasan berbicara. Apalagi dengan meningkatnya radikalisasi di kalangan orang ( yang secara salah menyatakan bertindak atas nama agama dan melakukan kekerasan). Selain itu pemerintah juga harus memiliki peran dalam mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan di Indonesia.

Masih banyaknya masalah pemerintahan seperti korupsi, tidak adanya transparasi, system perekrutan yang buruk dalam pengangkatan PNS. Hal-hal tersebut dapat menjadi penghambat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis. Oleh karena itu kami disini ingin membahas tentang bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis di Indonesia.






1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses demokratisasi di Indonesia ?
2.      Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
3.      Bagaimana proses penerapan Good Governance di Indonesia ?
4.      Bagaimana cara mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih ?


1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Demokrasi
2.      Untuk mengetahui proses demokratisasi di Indonesia
3.      Untuk mengetahui keberhasilan penerapan demokrasi di Indonesia
4.      Untuk mengetahui proses penerapan Good Governance di Indonesia
5.      Untuk mengetahui cara mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih.



















BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1      Demokrasi
Demokrasi menurut Joseph Schumpeter secara sederhana merupakam sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Warga Negara diberikan kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih suara. Dalam kalimat Schumpeter metode demokratis adalah penataan kelembaagaan untuk sampai pada keputusan politik dimana individu meraih kekuasaan untuk mengambil keputusan melalui perjuangan kompetitif untuk meraih suara. (George Sorensen, 1993: 14)

Demokrasi menurut C.F Strong adalah suatu system pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar system perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas tersebut.

Demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
2.2 Good Governance
Tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler dalam ilmu politik dan administrasi publik. Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Pada akhir dasa warsa yang lalu, konsep Good Governance ini lebih dekat dipergunakan dalam Reformasi sektor publik. Menurut Saifuddin, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya dengan substansi dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai pembangunan yang efisien dan efektif secara adil. Oleh karena itu, Good Governance akan tercipta manakala di antara unsur-unsur Negara dan institusi kemasyarakatan (ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan lain-lain) memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan tidak boleh satupun di antara mereka yang memiliki kontrol absolut.
Sejak reformasi politik 1998, peran demokrasi telah terbuka penuh. Partisipasi rakyat dalam persoalan politik berlangsung setiap saat. Indonesia pun sukses menggelar ritual pemilu dan pemilu kada di berbagai daerah. Bahkan, Indonesia menerima banyak pujian dari sejumlah lembaga internasional sebagai negara yang berhasil menjalankan demokrasi.
Meski demikian, berbagai persoalan besar di negeri ini terus bermunculan. Belum tuntas kasus pengucuran dana triliunan rupiah kepada PT Bank Century, telah muncul kasus manipulasi pajak Gayus Tambunan yang melibatkan aparat penegak hukum, dan disinyalir segera terkuak kasus mafia pertambangan dan kehutanan. Belum lagi kasus dana Hambalang dan yang terbaru adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah dalam impor daging sapi.
Kasus-kasus tersebut melengkapi banyak persoalan lain, seperti masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, pelayanan birokrasi yang tidak memuaskan, dan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD. Berbagai persoalan tersebut menggambarkan ternyata setelah lebih 13 tahun berdemokrasi justru tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
Yang menonjol saat ini, demokrasi lebih banyak menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang buruk. Mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai dan dapat dibanggakan. Demokrasi hanya menjadi sarana formalitas kekuasaan rezim dari waktu ke waktu, bukan sarana untuk memperbarui kontrak sosial. Demokrasi kita hanya berkualitas dalam prosedurnya, namun sangat buruk dalam substansinya. Pada akhirnya, demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance), pada kenyataannya justru mengarah pada bad governance.
Lantas, dengan kenyataan buruk yang terjadi dalam demokrasi kita, apakah demokrasi dianggap pilihan yang salah? Menurut kami, bukan demokrasinya yang salah, namun memang ada yang salah dalam cara kita berdemokrasi. Dalam demokrasi, tata pemerintahan dijalankan dengan terbuka, kompetitif, dan bebas. Namun, bagaimana cara menjalankannya akan menentukan apakah secara substansi kita sudah demokratis, atau baru sekadar secara prosedural demokratis.















BAB 3
PEMBAHASAN

3.1 Proses Demokratisasi di Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang berazas dari rakyat (secara langsung atau perwakilan) oleh rakyat (dilaksanakan oleh rakyat) dan untuk rakyat (segala kebijakannya dibuat atas dasar kepentingan rakyat). Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”.
Dalam sebuah Negara yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa prinsip-prinsip umum. Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut ialah:
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur
7.      Persamaan di depan hokum
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.  Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas kejadian Reformasi 1998.  Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis.
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?

1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Khusus di Indonesia, demokrasi didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dan pada UUD 1945 juga disebutkan secara jelas:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Lalu bagaimana contoh pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
Selain berupa pemilihan Presiden secara langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu bentuk demokrasi sejak masa lampau, yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong Royong. 2 nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan sangatlah kental dengan nilai-nilai demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil berdasarkan pendapat orang banyak dan dilakukan secara bersama-sama.

Nilai-nilai demokrasi juga ada pada pancasila, yakni sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
2. Republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. Dominasi mayoritas atau minoritas.
Demokrasi di Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Mulai dari adanya konflik antar golongan (karena satu golongan tidak menerima pendapat golongan lain), hingga hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintahan yang bisa berujung pada tidak dianggapnya lagi pemerintahan yang berkuasa, hingga akhirnya pada satu titik memicu hal yang paling tidak diinginkan di Negara manapun, Kudeta.
Bangsa Indonesia sepakat untuk melakukan demokratisasi yakni proses pendemokrasian system politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat.
3.2 Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama ini ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaiman, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan social dan politik yang demokratis. Pada pokoknya, masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya dictator, apakah dictator ini bersifat perorangan partai ataupun militer.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam 4 masa, yaitu :
a.       Masa Republic Indonesia I (1945-1959) yaitu masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dinamakan demokrasi parlementer. Namun pada masa ini ada masalah dimana partai-partai dalam koalisi dan barisan oposisi keduanya tidak dapat berperan sebagaimana mestinya. Pemilihan umum tahun1955 juga tidak dapat membawa stabilitas yang diharapkan. Disamping itu ternyata ada beberapa kekuatan social dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik. Oleh karena hal tersebut demokrasi yang dijalankan tidak berhasil.
b.      Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secaara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat. Demokrasi ini tidak berhasil karena dalam pelaksanaannya ada penyimpangan seperti dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan parpol, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur social politik.
c.       Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Pada masa ini pemilu memang berhasil diselenggarakan secara teratur dan berkesinambngan namun ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut, tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu untuk memenangkan pemilu. Di bidang politik dominasi presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi atau lembaga yang dapat menjadi pengawas presiden dan mencegahnya melakukan penyelewengan kekuasaan. Menjelang berakhirnya orba, elit politik semakin tidak perduli dengan aspirasi rakyat dan semakin banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para krooni dan merugikan Negara serta rakyat banyak. Akibat semua ini semakin menguatkan kelompok yang menentang Soeharto yang memuncak pada bulan Mei 1998 dan menjadi langkah awal jatuhnya presiden Soeharto dan tumbangnya Orde Baru.
d.      Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa republic Indonesia III. Banyak langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi pada masa ini, memang benar bahwa demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat untuk berkembang.
3.3 Good Governance and Clean Governance
            Paling tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan ggod and clean governance yaitu (1) good government, (2) clean government, (3) good governance, (4) clean governance. Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwayang menjadi perhatian adalah good (baik), clean (bersih), government (pemerintah), dan governance (penyelenggara pemerintahan). Artinya paradigm yang akan dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga di dukung oleh penyelenggara pemerintah yang baik dan bersih.
Keinginan menjadi good and clean governance ke dalam norma hukum baru dimulai setelah kita mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan kejatuhan Orde Baru pada bulan Mei 1998.  Upaya ini dapat dilihat dengan adanya Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
3.4 Penerapan Good Governance di Indonesia
              Praktek good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) merupakan salah satu upaya yang juga bisa membantu dalam pencegahan praktek korupsi. Didukung dengan ditetapkanya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) maka pelaksanaan good governance merupakan salah satu kunci aksi yang harus dilakukan. Pemerintah daerah berhak membuat dan melaksanakan Perda sehubungan dengan praktek-praktek good governance sehingga pelaksanaan good governance dianggap lebih mudah dan sederhana apabila dimulai dari pemerintah kabupaten/kota daripada pemerintah pusat.
              Dalam hal upaya menciptakan pelayanan publik yang prima disadari perlu sinergisitas yang komprehensif dan maksimal guna mencapai suatu titik konstan yang memuaskan masyarakat. Keterlibatan aktif pemerintah selaku pemain utama, masyarakat, aparat penegak hukum hingga KPK sebagai trigger mechanism mutlak dibutuhkan menuju terciptanya sistem birokrasi yang berkeadilan. Menurut T. Gayus Lumbuun, dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara asas-asas umum pemerintahan yang baik telah disistematisasi oleh para ahli terkemuka dan dianut di beberapa negara, antara lain seperti di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB), di Inggris dikenal “The Principle of Natural Justice”, di Perancis dikenal “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”, di Belgia dikenal “Aglemene Rechtsbeginselen”, di Jerman dikenal “Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” (AUPB).[1] Untuk mengenal asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut pendapat ahli maupun yang berkembang di Peradilan Administrasi, akan diuraikan berikut ini:
1. Menurut sistematisasi van Wijk/Konijnenbel yang dikutip oleh Indroharto dalam bukunya berjudul “Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” tahun 1994, Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik dikelompokkan:
a)      Asas-asas formal mengenai pembentukan keputusan yang meliputi Asas kecermatan formal dan Asas “fair play”.
b)      Asas-asas formal mengenai formulasi keputusan yang meliputi Asas Pertimbangan dan Asas kepastian Hukum formal.
c)      Asas-asas Meterial mengenai isi Keputusan yang meliputi Asas kepastian hukum material, Asas kepercayaan atau asas harapan-harapan yang telah ditimbulkan, Asas persamaan, Asas kecermatan material dan Asas keseimbangan.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, maka asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dan Penjelasanya yang dirumuskan sebagai asas umum penyelenggaraan negara. Asas ini terdiri dari:
a. Asas Kepastian Hukum;
Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
c. Asas Kepentingan Umum;
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Asas Keterbukaan;
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e. Asas Proporsionalitas;
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
f. Asas Profesionalitas;
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas Akuntabilitas.
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu ukuran yang menunjukan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma eksternal yang dimiliki para stakeholders yang berkepentingan dengan pelayanan tersebut. Akuntabilitas meliputi: keuangan (financial), administartif (administrative), dan kebijakan publik (policy decision), hukum, dan politik. 

            Aktor dalam menjalankan Governance adalah (1) government, (2) swasta, dan (3) rakyat yang memiliki posisi sejajar, memiliki kesamaan, kohesi, keseimbangan peran serta yang saling mengontrol.
Dalam konsep Government, aktornya tunggal atau terfokus hanya pada birokrasi pemerintahan yang mendominasi berbagai peran dan fungsi. Dalam pelaksanaaan konsep good governance harus di imbangi juga dengan adanya pertisipasi masyarakat, prinsip yang menjamin atau menuntut masyarakat harus diberdayakan, diberikan kesempatan dan dikutsertakan untuk berperan dalam proses-proses birokrasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.[2]

Indikator Partisipasi :
1. Ada jaminan hukum dari pemerintah mengenai partisipasi masyarakat (perda)
2. Adanya forum untuk menampung aspirasi masyarakat yang representatif, jelas, dan terbuka.
3. Kemampuan masyarakat terlibat dalam proses pembuatan, pelaksaan, dan pengawasan keputusan.
4. Visi dan pengembangan berdasarkan pada konsensus antara pemerintah dan masyarakat
5. Terdapat akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Alat Ukur Partisipasi
Contoh: pemerintah daerah
1. Public Hearing (pemda-masyakarat, dprd-masyarakat, atau bersama dengan kalangan swasta)
2. Pertemuan kelompok masyarakat (stakeholders meeting)
3. Jajak pendapat umum
4. Laporan penelitian dan kajian
5. Diskusi publik
6. Electronic participation (mail box telepon, email, website)
7. Konferensi dan peremuan meja bundar
Oval: RAKYATOval: SEKTOR 
SWASTA
                             Oval: PEMERINTAH               
   









*      Pemerintah berfungsi pembuat kebijakan, pengendalian, dan pengawasan.
*      Swasta berfungsi penggerak aktifitas ekonomi.
*      Rakyat merupakan obyek dan subyek berperan serta dalam sektor swasta dan pemerintahan.

Jika hal diatas dapat terlaksana dengan baik, maka kemungkinan yang dapat terjadi apabila dipersiapkan secara matang, maka akan diperoleh hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah tidak lagi mendominasi (otoriter), diimbangi oleh peran rakyat dan
    swasta yang saling melakukan kerja sama dan pengawasan.
2. Pemerintah lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
3. Pemerintah tidak hanya melayani tapi juga menjadi fasilitator yang baik.
4. Sistem pemerintahan lebih demokratis, rakyat lebih berdaulat.
5. Pencapaian tujuan bernegara dan bermasyarakat akan mudah dicapai karena
    ada persamaan persepsi, visi, dan misi.

Apabila tidak dipersiapkan secara matang, maka performance dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan tetap saja sama atau memburuk; tidak partisipatif, tidak akuntabel, tidak transparan, tidak efisien dan  efektif, lamban, a-demokratis, penuh kkn, tidak ada kontrol, dll.






















BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Pada dasarnya konsep good governance memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, sector swasta, dan masyarakat madani (civil society).

Pada satu sisi, konsolidasi demokrasi di Indonesia tidak dapat dicapai tanpa melawan korupsi. Hal ini memerlukan satu serangkaian inisiatif, sarana dan institusi, dan hal ini tidak akan dapat dicapai kecuali aturan hukum, peradilan, dan pada kesamaan dalam proses-proses peradilan.

System pemerintahan yang demokratis dan bersih akan terwujud dengan perubahan sikap dari seluruh strata masyarakat untuk tidak mentolerir korupsi.

Cara untuk menumbuhkan etos good governance sebaiknya dimulai dari individu penyelenggara Negara (pemerintah). Pemerintah disini tidak hanya diterjemahkan sebagai eksekutif saja, tetapi harus dilihat dari pengertian yang lebih luas yaitu semua pihak yang memperoleh amanah dari rakyat seperti legislatif, yudikatif, dan bahkan termasuk kalangan pengajar di perguruan tinggi.












[1]  T. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik,
[2]  Miftah Thoha. Birokrasi dan Politik di Indonesia. 2003. Penerbit Raja Grafindo Persada. Jakarta.




DAFTAR PUSTAKA

Amir Machmud. 1984. “Demokrasi, Undang-undang dan Peran Raakyat”, dalam Prisma No.8 LP3ES. Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta ; Gramedia Pustaka tama.
Deliear Noer. 1983. Pengantar ke Pemikiran Politik, CV. Rajawali, Jakarta, cet. 1, halaman 207
Hadiwinata, Bob Sugeng; Schuck, Christoph. 2010. DEMOKRASI DI INDONESIA : Teori dan praktik. Yogyakarta ; Graha Ilmu.
Hetifah Sj. Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Jakarta ; Yayasan Obor Indonesia.
Miftah, Thoha. 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta ; Penerbit Raja Grafindo Persada.
Sorensen, George. 1993. Demokrasi dan Demokratisasi.  Yogyakarta ; Pustaka Pelajar.
Thompson, Dennis F. 2002. Etika Politik Pejabat Negara. Jakarta ; Yayasan Obor Indonesia.
T. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, http://www.kormonev.menpan.go.id.
 

Komentar

  1. Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya Susan Garcia, dari Filipina, Mrs. Karina ROLAND datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa perlombaan diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dilepaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online sehingga saya harus mencari melalui blog yang saya selingkuh sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan karena itu ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi saat saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa bersihkan semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di perusahaan Anda. Hidup dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Mrs.KARINA ROLAND di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Mrs. KARINA ROLAND dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer