Makalah Good Governance Sebagai Penunjang Demokrasi di Indonesia
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan oleh rakyat. Jalan
konkrit untuk mengorganisasikan bentuk pemerintahan ini dan pertanyaan mengenai
kondisi dan prakondisi yang dibutuhkan telah diperdebatkan secara intensif
selama beberapa abad. Tentu saja, sumbangan pertama dalam diskusi ini berasal
dari jaman yunani kuno. Dalam rangka memahami demokrasi dan posisinya di dunia
sekarang ini sebuah ide mengenai wajah pokok demokrasi yang relevan dengan
dunia dewasa ini, dan pemahaman mengenai bagaimana kondisi ekonomi, social dan
budaya mempengaruhi kualitas demokrasi.
Istilah demokrasi berasal dari gabungan dua kata bahasa yunani.
“Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” pemerintah. Definisi pemerintahan oleh
rakyat. Tetapi pengertian tersebut segera memunculkan sejumlah isu yang
kompleks. Dapat terlihat bahwa pembicaraan mengenai demokrasi harus meliputi
tidak hanya teori tentang cara-cara yang dimungkinkan untuk
mengorganisaikanpemerintahan oleh rakyat, tetapi juga filsafat tentang apa yang
seharusnya, (yaitu cara-cara terbaik membangun pemerintahan) dan pemahaman
tentang pengalaman praktis mengorganisasikan pemerintahan dalam masyarakat yang
berbeda dan pada waktu yang berbeda.
Banyak negara-negara di dunia yang telah menganut demokrasi sebagai
system pemerintahannya dan pembentukan demokrasi politik bagi Negara-negara
tersebut ditentukan oleh kondisi yang kondusif. Adanya perdebatan mengenai
pengaruh secara umum dari kondisi ekonomi, social dan kondisi lainnya mengenai
kemunculan demokrasi. Beberapa kondisi lebih mendukung demokrasi dibandingkan
dengan kondisi lainnya, tetapi ada suatu hubungan yang saling mempengaruhi
diantara kondisi-kondisi tersebut di satu sisi, dan pilihan-pilihan yang dibuat
oleh actor politik disisi lain. Sejumlah Negara telah memulai transisi menuju
demokrasi dalam beberapa tahun terakhir. Model proses demokrasi menunjukan
bahwa adanya pergeseran dari pemerintah otoriter menuju pemerintah demokratis
merupakan sebuah proses yang kompleks dan bersifat jangka panjang dan
melibatkan sejumlah tahapan : transisi yang sedang terjadi hanyalah awal dari
proses ini.1
Indonesia juga menjadi Negara yang ikut menganut demokrasi.
Indonesia telah banyak mengalami pasang surut dalam menerapkan demokrasi. Sejak
Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu
demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan
sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959},
Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998},
Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia banyak terjadi
penyimpangan, sehingga mengakibatkan kegagalan demokratisasi. Setelah banyak
terjadi penyimpangan tersebut, Indonesia mengalami reformasi sebagai tonggak
baru perjalanan pemerintahan Indonesia pada tahun 1998. Dan pada saat itulah
rakyat Indonesia menuntut adanya perubahan kondisi dalam segala aspek. Dan
sampai sekarangpun transisi politik Indonesia, masih merupakan suatu proses
yang menghadapi sejumlah tantangana. Banyak orang yang masih harus diyakinkan
bahwa demokrasi bisa memberikan keuntungan bagi mereka tidak hanya sekedar
pemilu atau kebebasan berbicara. Apalagi dengan meningkatnya radikalisasi di
kalangan orang ( yang secara salah menyatakan bertindak atas nama agama dan
melakukan kekerasan). Selain itu pemerintah juga harus memiliki peran dalam
mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan di Indonesia.
Masih banyaknya masalah pemerintahan seperti korupsi, tidak adanya
transparasi, system perekrutan yang buruk dalam pengangkatan PNS. Hal-hal
tersebut dapat menjadi penghambat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
demokratis. Oleh karena itu kami disini ingin membahas tentang bagaimana
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana proses demokratisasi
di Indonesia ?
2.
Bagaimana perkembangan
demokrasi di Indonesia ?
3.
Bagaimana proses penerapan Good
Governance di Indonesia ?
4.
Bagaimana cara mewujudkan
pemerintahan yang demokratis dan bersih ?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Teori Demokrasi
2.
Untuk mengetahui proses
demokratisasi di Indonesia
3.
Untuk mengetahui keberhasilan
penerapan demokrasi di Indonesia
4.
Untuk mengetahui proses
penerapan Good Governance di Indonesia
5.
Untuk mengetahui cara
mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Demokrasi
Demokrasi menurut Joseph
Schumpeter secara sederhana merupakam sebuah metode politik, sebuah mekanisme
untuk memilih pemimpin politik. Warga Negara diberikan kesempatan untuk memilih
salah satu diantara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih suara. Dalam
kalimat Schumpeter metode demokratis adalah penataan kelembaagaan untuk sampai
pada keputusan politik dimana individu meraih kekuasaan untuk mengambil
keputusan melalui perjuangan kompetitif untuk meraih suara. (George Sorensen,
1993: 14)
Demokrasi menurut C.F Strong adalah suatu system pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar system perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas tersebut.
Demokrasi menurut Hans Kelsen
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki
: (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat,
(2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara
dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran,
yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian
terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol
terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat
untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui
proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau
lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya
masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
2.2 Good Governance
Tata
kepemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan suatu konsep yang
akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler dalam ilmu politik dan administrasi
publik. Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi
demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan
pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Pada akhir dasa warsa yang lalu,
konsep Good Governance ini lebih dekat dipergunakan dalam Reformasi sektor
publik. Menurut Saifuddin, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance)
dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya dengan
substansi dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai pembangunan yang
efisien dan efektif secara adil. Oleh karena itu, Good Governance akan
tercipta manakala di antara unsur-unsur Negara dan institusi kemasyarakatan
(ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan lain-lain)
memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan tidak boleh
satupun di antara mereka yang memiliki kontrol absolut.
Sejak reformasi
politik 1998, peran demokrasi telah terbuka penuh. Partisipasi rakyat dalam
persoalan politik berlangsung setiap saat. Indonesia pun sukses menggelar
ritual pemilu dan pemilu kada di berbagai daerah. Bahkan, Indonesia menerima
banyak pujian dari sejumlah lembaga internasional sebagai negara yang berhasil
menjalankan demokrasi.
Meski demikian, berbagai
persoalan besar di negeri ini terus bermunculan. Belum tuntas kasus pengucuran
dana triliunan rupiah kepada PT Bank Century, telah muncul kasus manipulasi
pajak Gayus Tambunan yang melibatkan aparat penegak hukum, dan disinyalir
segera terkuak kasus mafia pertambangan dan kehutanan. Belum lagi kasus dana
Hambalang dan yang terbaru adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh
Ahmad Fathanah dalam impor daging sapi.
Kasus-kasus tersebut
melengkapi banyak persoalan lain, seperti masih tingginya angka pengangguran
dan kemiskinan, pelayanan birokrasi yang tidak memuaskan, dan korupsi yang
melibatkan pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD. Berbagai
persoalan tersebut menggambarkan ternyata setelah lebih 13 tahun berdemokrasi
justru tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
Yang menonjol saat ini,
demokrasi lebih banyak menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang buruk.
Mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai dan dapat dibanggakan. Demokrasi
hanya menjadi sarana formalitas kekuasaan rezim dari waktu ke waktu, bukan sarana
untuk memperbarui kontrak sosial. Demokrasi kita hanya berkualitas dalam
prosedurnya, namun sangat buruk dalam substansinya. Pada akhirnya, demokrasi
yang seharusnya menjadi fondasi terciptanya tata pemerintahan yang baik (good
governance), pada kenyataannya justru mengarah pada bad governance.
Lantas, dengan kenyataan
buruk yang terjadi dalam demokrasi kita, apakah demokrasi dianggap pilihan yang
salah? Menurut kami, bukan demokrasinya yang salah, namun memang ada yang salah
dalam cara kita berdemokrasi. Dalam demokrasi, tata pemerintahan dijalankan
dengan terbuka, kompetitif, dan bebas. Namun, bagaimana cara menjalankannya
akan menentukan apakah secara substansi kita sudah demokratis, atau baru
sekadar secara prosedural demokratis.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Proses Demokratisasi di Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang berazas dari rakyat
(secara langsung atau perwakilan) oleh rakyat (dilaksanakan oleh rakyat) dan
untuk rakyat (segala kebijakannya dibuat atas dasar kepentingan rakyat).
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος
(Kratos) “kekuasaan”.
Dalam sebuah
Negara yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa prinsip-prinsip
umum. Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut ialah:
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi manusia
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur
7.
Persamaan di depan hokum
8.
Proses hukum yang wajar
9.
Pembatasan pemerintah secara
konstitusional
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik
11.
Nilai-nilai tolerensi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara
sempurna selepas kejadian Reformasi 1998. Meski pada awalnya banyak yang
meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di
Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga
saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat
singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar
dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung
yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis.
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Bagaimana
ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1.
Adanya keterlibatan warga
negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk
memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Khusus di Indonesia, demokrasi didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila. Dan pada UUD 1945 juga disebutkan secara jelas:
1.
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak
bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi
dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Disamping
itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Lalu bagaimana
contoh pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
Selain berupa
pemilihan Presiden secara langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu
bentuk demokrasi sejak masa lampau, yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong
Royong. 2 nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan
sangatlah kental dengan nilai-nilai demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil
berdasarkan pendapat orang banyak dan dilakukan secara bersama-sama.
Nilai-nilai demokrasi juga ada pada pancasila, yakni sebagai
berikut:
1. Kedaulatan rakyat
2. Republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. Dominasi mayoritas atau minoritas.
Demokrasi di
Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Mulai dari adanya
konflik antar golongan (karena satu golongan tidak menerima pendapat golongan
lain), hingga hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintahan yang bisa berujung
pada tidak dianggapnya lagi pemerintahan yang berkuasa, hingga akhirnya pada
satu titik memicu hal yang paling tidak diinginkan di Negara manapun, Kudeta.
Bangsa
Indonesia sepakat untuk melakukan demokratisasi yakni proses pendemokrasian
system politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat
dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan
oleh lembaga wakil rakyat.
3.2
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama ini ternyata
masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaiman, dalam masyarakat yang beraneka
ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina
suatu kehidupan social dan politik yang demokratis. Pada pokoknya, masalah ini
berkisar pada penyusunan suatu system politik dimana kepemimpinan cukup kuat
untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan
partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya dictator, apakah dictator ini
bersifat perorangan partai ataupun militer.
Dipandang dari
sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam 4 masa, yaitu
:
a.
Masa Republic Indonesia I
(1945-1959) yaitu masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen
serta partai-partai dan yang karena itu dinamakan demokrasi parlementer. Namun
pada masa ini ada masalah dimana partai-partai dalam koalisi dan barisan
oposisi keduanya tidak dapat berperan sebagaimana mestinya. Pemilihan umum
tahun1955 juga tidak dapat membawa stabilitas yang diharapkan. Disamping itu
ternyata ada beberapa kekuatan social dan politik yang tidak memperoleh saluran
dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik. Oleh karena hal tersebut
demokrasi yang dijalankan tidak berhasil.
b.
Masa Republik Indonesia II
(1959-1965) yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah
menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secaara formal merupakan
landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat. Demokrasi ini
tidak berhasil karena dalam pelaksanaannya ada penyimpangan seperti dominasi
dari presiden. Terbatasnya peranan parpol, berkembangnya pengaruh komunis dan
meluasnya peranan ABRI sebagai unsur social politik.
c.
Masa Republik Indonesia III
(1965-1998) yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Pada masa ini pemilu
memang berhasil diselenggarakan secara teratur dan berkesinambngan namun
ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu-pemilu tersebut,
tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang
sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu untuk memenangkan pemilu. Di bidang
politik dominasi presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa
mutlak karena tidak ada satu institusi atau lembaga yang dapat menjadi pengawas
presiden dan mencegahnya melakukan penyelewengan kekuasaan. Menjelang
berakhirnya orba, elit politik semakin tidak perduli dengan aspirasi rakyat dan
semakin banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para krooni dan
merugikan Negara serta rakyat banyak. Akibat semua ini semakin menguatkan
kelompok yang menentang Soeharto yang memuncak pada bulan Mei 1998 dan menjadi
langkah awal jatuhnya presiden Soeharto dan tumbangnya Orde Baru.
d.
Masa Republik Indonesia IV
(1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di
Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada
masa republic Indonesia III. Banyak langkah terobosan yang dilakukan dalam proses
demokratisasi pada masa ini, memang benar bahwa demokratisasi adalah proses
tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud
secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan, demokrasi di Indonesia
telah mempunyai dasar yang kuat untuk berkembang.
3.3 Good
Governance and Clean Governance
Paling tidak ada empat kata yang
harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan ggod and clean governance yaitu
(1) good government, (2) clean government, (3) good governance, (4) clean
governance. Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwayang menjadi perhatian
adalah good (baik), clean (bersih), government (pemerintah), dan governance
(penyelenggara pemerintahan). Artinya paradigm yang akan dikembangkan adalah
pemerintahan yang baik dan bersih yang juga di dukung oleh penyelenggara
pemerintah yang baik dan bersih.
Keinginan
menjadi good and clean governance ke dalam norma hukum baru dimulai setelah
kita mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan kejatuhan Orde Baru
pada bulan Mei 1998. Upaya ini dapat
dilihat dengan adanya Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
3.4 Penerapan
Good Governance di Indonesia
Praktek
good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) merupakan salah
satu upaya yang juga bisa membantu dalam pencegahan praktek korupsi. Didukung
dengan ditetapkanya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) maka
pelaksanaan good governance merupakan salah satu kunci aksi yang harus
dilakukan. Pemerintah daerah berhak membuat dan melaksanakan Perda sehubungan
dengan praktek-praktek good governance sehingga pelaksanaan good
governance dianggap lebih mudah dan sederhana apabila dimulai dari pemerintah
kabupaten/kota daripada pemerintah pusat.
Dalam
hal upaya menciptakan pelayanan publik yang prima disadari perlu sinergisitas
yang komprehensif dan maksimal guna mencapai suatu titik konstan yang memuaskan
masyarakat. Keterlibatan aktif pemerintah selaku pemain utama, masyarakat,
aparat penegak hukum hingga KPK sebagai trigger mechanism mutlak
dibutuhkan menuju terciptanya sistem birokrasi yang berkeadilan. Menurut T.
Gayus Lumbuun, dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara asas-asas umum
pemerintahan yang baik telah disistematisasi oleh para ahli terkemuka dan
dianut di beberapa negara, antara lain seperti di Belanda dikenal dengan “Algemene
Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB), di Inggris dikenal “The
Principle of Natural Justice”, di Perancis dikenal “Les Principaux
Generaux du Droit Coutumier Publique”, di Belgia dikenal “Aglemene
Rechtsbeginselen”, di Jerman dikenal “Verfassung Sprinzipien” dan di
Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” (AUPB).[1]
Untuk mengenal asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut pendapat ahli
maupun yang berkembang di Peradilan Administrasi, akan diuraikan berikut ini:
1.
Menurut sistematisasi van Wijk/Konijnenbel yang dikutip oleh Indroharto dalam bukunya
berjudul “Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”
tahun 1994, Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik dikelompokkan:
a) Asas-asas formal mengenai pembentukan
keputusan yang meliputi Asas kecermatan formal dan Asas “fair play”.
b) Asas-asas formal mengenai formulasi
keputusan yang meliputi Asas Pertimbangan dan Asas kepastian Hukum
formal.
c) Asas-asas Meterial mengenai isi
Keputusan yang meliputi Asas kepastian hukum material, Asas kepercayaan
atau asas harapan-harapan yang telah ditimbulkan, Asas persamaan, Asas
kecermatan material dan Asas keseimbangan.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
maka asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam
Pasal 3 dan Penjelasanya yang dirumuskan sebagai asas umum penyelenggaraan
negara. Asas ini terdiri dari:
a. Asas Kepastian Hukum;
Adalah
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
Adalah
asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara.
c. Asas Kepentingan Umum;
Adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
d. Asas Keterbukaan;
Adalah
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
e. Asas Proporsionalitas;
Adalah
asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara.
f. Asas Profesionalitas;
Adalah
asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas Akuntabilitas.
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu ukuran yang menunjukan
seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran
nilai-nilai atau norma-norma eksternal yang dimiliki para stakeholders yang
berkepentingan dengan pelayanan tersebut. Akuntabilitas meliputi: keuangan
(financial), administartif (administrative), dan kebijakan publik (policy
decision), hukum, dan politik.
Aktor
dalam menjalankan Governance adalah (1) government, (2) swasta, dan (3) rakyat
yang memiliki posisi sejajar, memiliki kesamaan, kohesi, keseimbangan peran
serta yang saling mengontrol.
Dalam konsep Government, aktornya
tunggal atau terfokus hanya pada birokrasi pemerintahan yang mendominasi
berbagai peran dan fungsi. Dalam pelaksanaaan konsep good governance harus di
imbangi juga dengan adanya pertisipasi masyarakat, prinsip yang menjamin atau
menuntut masyarakat harus diberdayakan, diberikan kesempatan dan dikutsertakan
untuk berperan dalam proses-proses birokrasi mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara
langsung dan tidak langsung.[2]
Indikator Partisipasi :
1. Ada jaminan hukum dari pemerintah
mengenai partisipasi masyarakat (perda)
2. Adanya forum untuk menampung
aspirasi masyarakat yang representatif, jelas, dan terbuka.
3. Kemampuan masyarakat terlibat dalam
proses pembuatan, pelaksaan, dan pengawasan keputusan.
4. Visi dan pengembangan berdasarkan
pada konsensus antara pemerintah dan masyarakat
5. Terdapat akses bagi masyarakat
untuk menyampaikan pendapat.
Alat Ukur Partisipasi
Contoh: pemerintah daerah
1. Public Hearing (pemda-masyakarat,
dprd-masyarakat, atau bersama dengan kalangan swasta)
2. Pertemuan kelompok masyarakat (stakeholders
meeting)
3. Jajak pendapat umum
4. Laporan penelitian dan kajian
5. Diskusi publik
6. Electronic participation (mail box
telepon, email, website)
7. Konferensi dan peremuan meja bundar
Pemerintah berfungsi pembuat
kebijakan, pengendalian, dan pengawasan.
Swasta berfungsi penggerak
aktifitas ekonomi.
Rakyat merupakan obyek dan
subyek berperan serta dalam sektor swasta dan pemerintahan.
Jika hal diatas dapat terlaksana dengan baik, maka kemungkinan yang
dapat terjadi apabila dipersiapkan secara matang, maka akan diperoleh hal-hal
sebagai berikut:
1. Pemerintah tidak lagi mendominasi (otoriter), diimbangi oleh
peran rakyat dan
swasta yang saling
melakukan kerja sama dan pengawasan.
2. Pemerintah lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
3. Pemerintah tidak hanya melayani tapi juga menjadi fasilitator
yang baik.
4. Sistem pemerintahan lebih demokratis, rakyat lebih berdaulat.
5. Pencapaian tujuan bernegara dan bermasyarakat akan mudah dicapai
karena
ada persamaan persepsi,
visi, dan misi.
Apabila tidak dipersiapkan secara matang, maka performance dan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan tetap saja sama atau memburuk; tidak partisipatif, tidak akuntabel, tidak
transparan, tidak efisien dan efektif, lamban, a-demokratis, penuh kkn,
tidak ada kontrol, dll.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya konsep good governance memberikan
rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara
lembaga-lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, sector swasta, dan
masyarakat madani (civil society).
Pada satu sisi, konsolidasi demokrasi di Indonesia
tidak dapat dicapai tanpa melawan korupsi. Hal ini memerlukan satu serangkaian
inisiatif, sarana dan institusi, dan hal ini tidak akan dapat dicapai kecuali
aturan hukum, peradilan, dan pada kesamaan dalam proses-proses peradilan.
System pemerintahan yang demokratis dan bersih akan
terwujud dengan perubahan sikap dari seluruh strata masyarakat untuk tidak
mentolerir korupsi.
Cara untuk menumbuhkan etos good governance
sebaiknya dimulai dari individu penyelenggara Negara (pemerintah). Pemerintah
disini tidak hanya diterjemahkan sebagai eksekutif saja, tetapi harus dilihat
dari pengertian yang lebih luas yaitu semua pihak yang memperoleh amanah dari
rakyat seperti legislatif, yudikatif, dan bahkan termasuk kalangan pengajar di
perguruan tinggi.
[1] T. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan
Yang Baik,
[2] Miftah Thoha. Birokrasi dan Politik di Indonesia. 2003. Penerbit
Raja Grafindo Persada. Jakarta.
DAFTAR
PUSTAKA
Amir Machmud.
1984. “Demokrasi, Undang-undang dan Peran
Raakyat”, dalam Prisma No.8
LP3ES. Jakarta.
Budiardjo, Miriam.
2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta
; Gramedia Pustaka tama.
Deliear Noer. 1983. Pengantar ke Pemikiran Politik,
CV. Rajawali, Jakarta, cet. 1, halaman 207
Hadiwinata,
Bob Sugeng; Schuck, Christoph. 2010. DEMOKRASI
DI INDONESIA : Teori dan praktik. Yogyakarta ; Graha Ilmu.
Hetifah Sj. Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance,
Jakarta ; Yayasan Obor Indonesia.
Miftah, Thoha. 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta ;
Penerbit Raja Grafindo Persada.
Sorensen, George. 1993. Demokrasi dan
Demokratisasi. Yogyakarta ; Pustaka
Pelajar.
Thompson, Dennis F. 2002. Etika
Politik Pejabat Negara. Jakarta ; Yayasan Obor Indonesia.
T. Gayus Lumbuun, Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintahan
Yang Baik, http://www.kormonev.menpan.go.id.
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya Susan Garcia, dari Filipina, Mrs. Karina ROLAND datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa perlombaan diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dilepaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online sehingga saya harus mencari melalui blog yang saya selingkuh sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan karena itu ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi saat saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa bersihkan semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di perusahaan Anda. Hidup dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Mrs.KARINA ROLAND di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Mrs. KARINA ROLAND dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
BalasHapus