Pemerintah dan Pemerintahan


Pemerintahan adalah organ (badan, lembaga) atau alat perlengkapan negara untuk menjalankan proses dalam negara untuk mencapai tujuannya. Pemerintahan adalah bidang tugas atau fungsi.
Pemerintahan dalam arti luas dan sempit.
Pemerintahan ( luas ) adalah semua organ-organ, badan-badan, lembaga-lembaga, alat-alat kelengkapan negara yang menjalankan pelbagai macam kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintah (luas) adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.
Pemerintah (sempit) adalah hanyalah ditujukan pada lembaga eksekutif saja.
Badan eksekutif bertugas melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh basan legislatif serta melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
Pemerintahan
Pemerintahan umum adalah keseluruhan struktur dan proses didalamnya (proses dan tata cara) perumusan kebijakan dan keputusan yang bbersifat mengikat, untuk dan atas nama kehidupan bersama.
Pemerintahan adalah kegiatan di dalam negara yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan negara.
Obyek sasarannya adalah rakyat dan wilayah negara.
Dasar negara adalah landasan dan tujuan negara (arah perjalanannya).
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah negara tersebut demi tercapainya tujuan negara.
Tugas dan fungsi pemerintahan hanya dapat dilaksanakan apabila disertai dengan kewenangan atau kekuasaan.

Komentar

Postingan Populer