Perbandingan Sistem pemerintahan Indonesia Dengan Amerika
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menilik sekilas gambaran
dunia mengenai Indonesia, maka yang pertama kali terbayang dalam pemahaman kita
adalah bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan
dan mempunyai posisi yang strategis dari segi geografi. Begitu banyaknya
potensi yang dimiliki membuat orang berkata bahwa Indonesia adalah surga dunia.
Namun yang terjadi adalah bahwa Indonesia surganya para penguasa sekaligus
neraka bagi kaum tertindas.
Mencoba membandingkan konsep
dasar pemerintahan di Indonesia dengan Amerika Serikat adalah hal yang sulit
dikarenakan keduanya mempunyai latar belakang yang berbeda namun dalam
implementasi melalui sekian kali perubahan, membandingkannya adalah hal yang
mudah. Hal ini dikarenakan saat ini banyak terdapat kemiripan sistem
dalam konsep dan implementasi, bahkan ada yang mengatakan bahwa INA mengutip
AS.
Tampaknya pendapat di atas
merupakan suatu bentuk kekecewaan ataukah suatu bentuk motivasi sekaligus
menjadi suatu bahan renungan bagi kita semua dan PR bagi para pemikir kita
mengenai perlunya menggagas kembali suatu sisem pemerintahan yang bercirikan
khas Indonesia, yang benar-benar bersumber dari nilai luhur budaya bangsa,
yakni Pancasila. Mengawali suatu dinamika di atas menimbulkan suatu pemikiran
dan penalaran mengenai perlunya menganalisis lebih jauh mengenai suatu
perbandingan pemerintahan antara keduanya dengan berlandaskan teori yang ada,
sekalipun teori itu adalah teori barat. Berangkat dari hal di atas, maka
penulis menganalisis hal di atas ke dalam suatu makalah dengan judul,”Perbandingan
Pemerintahan Indonesia dan USA; Teori, konsep, dan Implementasi”, yang
akan menjelaskan lebih jauh mengenai perbandingan keduanya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Bentuk, Sistem, dan
Paradigma Pemerintahan Indonesia?
2. Bagaimana Bentuk, Sistem, dan
Paradigma Pemerintahan USA?
3. Bagaimana perbandingan
pemerintahan antara Indonesia dan USA?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui bentuk,
sistem, dan paradigma pemerintahan Indonesia.
2. Untuk mengetahui bentuk,
sistem, dan paradigma pemerintahan USA.
3. Untuk mengetahui perbandingan
pemerintahan antara Indonesia dan USA.
D. Manfat Penulisan
1. Manfaat
Akademik
Diharapkan makalah ini akan
bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama bagi para akademisi
yang menggeluti bidang Pemerintahan. Selain itu juga, makalah ini dapat menjadi
salah satu bahan informasi dengan menyajikan berbagai data-data dan
konsep-konsep serta teori-teori yang diharapkan dapat menambah khazanah
ilmu pengetahuan.
2. Manfaat
Praktis
Secara praktis makalah ini
dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi setiap kalangan khususnya para
pemikir kita dan pemerintah dalam merumuskan kembali suatu sistem pemerintahan
yang ideal di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Sistem
Pemerintahan Indonesia (Pemerintahan Pusat)
Yudikatif
|
Legislatif
|
Rakyat
|
Eksekutif
|
Gambar Struktur Pemerintahan Indonesia
a.
Bentuk, Sistem, dan Paradigma Pemerintahan
Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk Republik, di mana yang memegang kedaulatan
tertinggi adalah rakyat sementara sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi
presidensial, di mana yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan adalah presiden, dalam hal ini presiden memegang kekuasaan sebagai
kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Demokrasi sebagai tuntutan
zaman mengharuskan Indonesia melakukan berbagai amandemen terhadap kitab dasar
yang menjadi rujukan mutlah pemerintahan, yakni UUD’45 pada batang tubuhnya,
namun tidak lepas dari tuntutan pancasila. Hal ini menyebabkan adanya suatu
perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia di mana sebagai tuntutan
utama adalah pembatasan kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden dan jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Adapun perubahan paradigmanya
sebagai bahan perbandingan adalah sebagai berikut.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut, yaitu 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat. 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. 5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
Dikarenakan paradigma
pemerintahan di atas banyak mengakibatkan berbagai ketimpangan dalam
pemerintahan, di mana kekuasaan mayoritas berada di tangan presiden (otoriter)
yang Nampak pada masa Orde Baru, maka sebagai tuntutan rakyat sekaligus
tuntutan demokrasi, maka paradigma tersebut mengalami perubahan sebagai
berikut.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia pasca amandemen IV, yaitu :
- Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah
republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.
Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para
anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang
lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
b.
Aktor dalam Sistem Pemerintahan (Pempus)
Dalam sistem pemerintahan
Indonesia, keseluruhan komponen di dalamnya terlibat dalam suatu sistem yakni
MPR yang terdiri dari anggota DPR+DPD, Presiden, Wapres dan Kabinet sebagai
Eksekutif, dan MA, MK, dan KY sebagai yudikatif. Ketiga lembaga ini sebagai
actor pemerintahan pusat memiliki wewenang yang terbatas dalam konstitusi namun
luas dalam praksis melalui intervensi. Secara konstitusi Pempus memiliki
wewenang di bidang Fiskal dan moneter, Yustisi, Agama, Hubungan Luar Negeri,
serta Hankam, namnu dalam pelaksanaannya seringkali ada intervensi pempus
terhadap pemda dalam hal tertentu di luar kewenangannya tersebut dalam
praksisnya. Untuk memahami lebih jauh mengenai sistem pemerintahan Indonesia,
akan penulis uraikan pada perbandingan pemerintahan.
B.
Legislatif
|
Gambaran Umum Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Senat
|
Kabinet
Menteri
Menteri
|
Presiden
|
Badan
Perwakilan
|
Checking With Power
Pemerintah Pemilu
Artikulasi dan Agresi Kepentingan
Rakyat Amerika Serikat
Gambar Sistem Pemerintahan AS
Bentuk, Sistem, dan Paradigma, dan Aktor Pemerintahan
AS adalah negara republik yang berbentuk federasi (Federal
constitutional
Republic), dalam yang artinya
Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari negara-negara
di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi. AS terkenal
sebagai negara superpower di dunia baik secara militer maupun ekonomi. Sejak
awal pembentukan federasi, memang Nampak terlihat bahwa AS adalah negara yang
identik dengan invasi dan consensus, di mana pada awal berdirinya AS hanya
terdapat 13 negara bagian bekas koloni Inggris yang dicirikan dengan 13 garis
horizontal (biru dan putih) pada benderanya, yang lambat laun menjadi 30 negara
bagian melalui invasi dan pembelian dari negara lain. Berawal dari sebuah
negara terjajah, AS menjelma menjadi negara penjajah.
AS menganut sistem
pemerintahan presidensial yang berusaha secara tegas mengamalkan ajaran
Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislative, eksekutif, dan
yudikatif. Saat ini Amerika terkenal akan paradigma pemerintahan demokrasi yang
digembor-gemborkan di berbagai belahan dunia. Demokrasi yang ada di AS di
barengi dengan suatu sistem liberal, di mana kebebasan individu menjadi hal
yang utama dalam setiap pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Dalam kaitannya
dengan Pempus, ada beberapa kewenangan yang dimilikinya, seperti mencetak mata
uang dan kebijakan pertahanan, sedangkan mengenai UU lainnya diserahkan kepada
negara bagian.
Dalam Sistem Pemerintahan AS,
actor yang berperan terdiri atas kongres (legislatif) yang terdiri atas Senat
dan House of Representatives (Badan Perwakilan). Untuk Senat, masing-masing
negara bagian mengirimkan 2 orang senator (jumlah keseluruhan 100 orang)
sedangkan untuk Badan Perwakilan berjumlah maksimal 345 orang yang jumlah
perwakilan dari masing-masing negara bagian tergantung pada dinamika
demografinya. Untuk eksekutif, presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
dibantu oleh cabinet, sedangkan untuk kekuasaan kehakiman dipegang oleh Supreme
of Court. Lebih jauh hal ini akan dijelaskan lebih mendalam pada bagian
perbandingan.
C. Perbandingan Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dari
Berbagai Perspektif
a.
Dalam Perspektif Pemerintahan
Baik INA maupun AS keduanya
menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya terdapat pada penerapan
secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution of power sedangkan AS
menganut Separation of Power dengan Checking power with Power. Di Indonesia,
masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan, sehingga ada
kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh presiden, seperti
kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi, abolisi, dan amnesty
(Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan yang tegas diantara
lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan sehingga
check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki kekuasaan untuk:
membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the
power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah).
Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan
Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat
negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk:
menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu
juga ada suatu keunikan tersendiri yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di
mana Kedua badan dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama.
Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan
ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki
otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi
penting dalam pemerintahan. Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan
UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini
harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senat.
.Di Indonesia, terdapat suatu
hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45 hingga perda. Sedangkan di
AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Dalam hal peradilan, di
Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan KY yang dipilih
oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung
dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa
bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court
memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi
(UUD).
b.
Dalam Perspektif Politik
Sistem Pemilu di INA jauh
berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi
partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil yang juga
ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu anggota legislatif dan presiden
selama lima tahun sekali yang waktunya tidak serentak. Di AS untuk senat,
mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali. Namun, pemilihan
senat dilakukan tidak serempak secara keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun,
1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate
bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Sedangkan untuk
Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali. Hal ini
dimaksudkan agar House merepresentasikan dinamisme di masyarakat. Selain itu
juga di AS ada pemilihan pejabat setempat, seperti tax assessor, dog catcher
dsb.
Perbedaan lainnya terdapat
pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh rakyat secara
langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon independen, sedangkan
di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden dipilih secara tidak
langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral
College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota Electoral College
(Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang
merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector
akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian
memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau
lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.
Dalam politik luar negerinya,
INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini menurut penulis, tidak
jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung terintervensi oleh kebijakan
luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia baik melalui lembaga
internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan) dikarenakan mempunyai
posisi yang kuat dalam konstalasi global.
c.
Dalam Perspektif Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi,
Indonesia menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang sebenarnya mulai
menemukan bentuk pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap pergantian
kepemimpinan senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang terjadi adalah
ketidakjelasan dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS, sistem ekonominya
yang bersumber dari aliran pemikiran liberal.
Menurut hemat penulis,
jikalau dibandingkan secara holistik, Indonesia kaya akan berbagai potensi
namun miskin akan implementasi dalam pemanfaatannya, sehingga cenderung
terpuruk dalam konstalasi global. Sementara AS, sebagai negara superpower
terkadang pula diterpa oleh berbagai krisis namun dapat keluar menjadi raja
baru dari krisis tersebut. Akankah INA dapat menjadi raja dunia….???
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah melalui proses kajian
yang mendalam maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan
sistem pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan Indonesia dilaksanakan
dengan 7 kunci pokok sistem pemerintahan yang menjadi 6 saat amandemen IV.
2. USA adalah negara republik yang berbentuk federasi dengan sistem
pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan USA dijalankan dengan prinsip
demokrasi yang bercirikan aliran pemikiran liberal.
3. Antara INA dan USA terdapat beberapa perbedaan baik dari perspektif
pemerintahan dalam implementasi teori dan konsepnya, perspektif politik, maupun
ekonomi.
B. Saran
Sehubungan dengan hasil
kajian penulis, maka penulis menyarankan kepada setiap akademisi khususnya yang
bergelut di bidang pemerintahan ataupun kalangan pemeikir pemerintahan kita
untuk mengkaji lebih jauh mengenai sistem pemerintahan yang ada berdasarkan
kultur Indonesia, sehingga didapatkan suatu sistem pemerintahan yang ideal
dengan kondisi Indonesia.
Daftar
Rujukan
Buku
Kansil, C. S. T dkk. 2003. Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta : P.T. Bumi Aksara
Syafiie, Inu Kencana dkk.
2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung : Refika Aditama.
----------------------------------.
2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung : Refika Aditama.
Website
http://id.wikipedia.org/wiki/AS_(disambiguasi). Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://profesorpram.wordpress.com/2008/11/29/koreksian-sistem-pemerintahan-indonesia/ http://safarila.blog.friendster.com/indentifikasi-kelebihan-dan-kelemahan-pelaksanaan-sistem-pemerintahan-negara-indonesia/. Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://danangwd.wordpress.com/. Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://ilhamendra.wordpress.com/2009/03/12/sistem-pemerintahan/. Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan/. Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/
Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
Komentar
Posting Komentar