Eksekutif, Administrasi dan Birokrasi, Kekuatan Militer dan Polisi
LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif adalah lembaga
yang menjalankan operasional pemerintahan seperti presiden beserta
menteri-menterinya dan kemudian membentuk departemen/lembaga non departemen
sesuai kebutuhannya untuk membantu presiden menjalankan roda pemerintahan.
Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negri sipil dan
militer. Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional Trias Politika,
hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan
legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan
legislatif. Akan tetapi dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali
ruang geraknya. Zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa lebih banyak
undang-undang yang diterima oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan
oleh badan eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan dan eksekutifnya.
ADMINISTRASI DAN BIROKRASI
Administrasi adalah usaha dan
kegiatan yang berkenaan yang berkenaan dengan pemyelenggaraan kebijaksanaan
untuk mencapai tujuan. Ciri-ciri administrasi yaitu ; kelompok yang terdiri
atas 2 orang atau lebih, kerjasama, kegiatan/proses/usaha, bimbingan, tujuan.
Menurut Michael G. Ronskin
pengertian borokrasi adalah setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri
dari pejabat yang diangkat, dimana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan
(to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil
keputusan (decision makers). Selain itu birokrasi juga disebut sebagai badan
yang menyelenggarakan civil service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari
orang-orang yang diangkat oleh eksekutif dan posisi mereka ini datang dan pergi
artinya mereka-mereka duduk di dalam
birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi
mereka.
KEKUATAN MILITER DAN POLISI
Kekuatan militer atau
angkatan bersenjata dari suatu negara adalah satuan dan organisasi pertahanan
dan penyerangan yang dibentuk oleh pemerintah dari negara tersebutangkatan
bersenjata dibentuk untuk menegaskan kebijakan domestik san luar negeri
pemerintah. Militer di banyak negara dibagi menjadi angkatan darat, angkatan
laut, dan angkatan udara. Pembagian ini bisa hanya untuk tujjua pelatihan dan
suport, atau bisa juga pembagian yang benar-benar independen sehingga dapat
melakukan operasi tanpa bantuan dari angkatan
lain.
Polisi adalah pemerintah yang
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang
melanggar UU dsb). Kepres No.290/1964 Kedudukan, tugas dan tanggung jawab polri
ditentukan sebagai berikut :
1.
Alat penegak hukum
2.
Koordinator polsus
3.
Ikut sreta dalam pertahanan
4.
Pembinaan kamtibmas
5.
Kekaryaan
6.
Sebagai alat revolusi
Komentar
Posting Komentar