Keterwakilan dan Pemilu
Pemilu adalah metode yang
didalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi
kursi –kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para
kandidat.Pemilu merupakan sarana penting untuk memilih wakil rakyat yang
benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan
negara.
Pemilu diikuti oleh
partai-partai politik.partai-partai politik mewakili kepentingan spesifik warga
negara. Kepentinga-kepentingan seperti nilai-nilai agama, kesejahteraan,
keadilan, nasionalisme, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan partai
politik tatkala mereka berkampanye. Sebab itu sistem pemilu yang baik adalah
sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbedadi tingkat
masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan negara di parlemen.
Sistem pemilu adalah
menerjemahkan suara yang diberikan saat pemilu menjadi sejumlah kursi yang dimenangkan
oleh setiap partai di dewan legislatif nasional. Dengan memastikan bagaimana
pilihan pemilih terpetakan secara baik dalam tiap kebijakan yang dihasilkan,
menjadikan sistem pemilihan umum sebagai lembaga penting dalam demokrasi
perwakilan.
Sistem yang dimaksud adalah bagaimana
menciptakan sebuah sistem pemilu yang pertama, akuntabel dan memiliki derajat
keterwakilan yang tinggi, sehingga memperoleh legitimasi kuat dari rakyat.
Kedua, sistem pemilu juga merupakan sebuah rekayasa politik untuk menghasilkan lembaga perwakilan yang representatif atau
menghasilkan pemimpin yang responsibel dan cakap. Ketiga, sistem yang
kompatibel, diharapkan dapat menghasilkan sebuah prosesdemokrasi yang substantif.
Selanjutnya, ketika sebuah sistem pemilu dipilih maka harus diimplementasikan
dalam praktek.
Sebagaimana diketahui bahwa
indonesia memilih sistem proporsional. Dalam dua UU pemilu terakhir yaitu UU
No. 12 tahun 2003 dan UU No.10 tahun 2008, sepakat dipilih sistem proporsional
terbuka. Maknanya adalah bahwa pemilih diberikan pilihan yang langsung kepada
calon wakil mereka untuk duduk di DPR dan DPRD yaitu proporsional terbuka, maka
upaya meningkatkan derajat keterwakilan semakin menemukan bentuknya. Para wakil
rakyat semakin memiliki hubungan yang erat dengan konstituennya, sehingga
akuntabilitas para wakil semakin nyata.
Komentar
Posting Komentar