Negara
Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan
dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau
asosiasi,maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunyai tugas yaitu :
a.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial.
b.
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan.
Definisi Mengenai Negara
Rumusan mengenai negara diantaranya :
a.
Roger H. Soltau : ”Negara adalah agen (Agency) atau kewewenangan
yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.”
b.
Max Weber : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli.”
Jadi sebagai definisi dapat dikatakan bahwa negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundangan melalui kontrol monopolistis yang sah.
Sifat-Sifat Negara
Umumnya dianggap bahwa setiap
negara mempunyai “sifat memaksa, sifat monopoli, dan sikap mencakup semua.”
Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa
unsur yaitu wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan.
Tujuan dan Fungsi Negara
Menurut Roger H. Soltau tujuan
negara adalah “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin.” Akan tetapi setiap negara terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu melaksanakan
penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
Konsep sistem politik dalam
penerapan pada situasi yang konkret seperti negara, mencoba mendasarkan studi
tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di masyarakat. umumnya
sistem politik terdapat empat variabel yaitu : kekuasaan, kepentingan,
kebijaksanaan, dan budaya politik.
Komentar
Posting Komentar