Definisi Kebijakan Menurut Para Ahli
Jonnes
(1977)
Memandang
kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu
dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.
Edward
Kebijakan
publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not do. It is
the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan
dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik.
Merujuk pada definisi di atas, kebijakan publik tampil sebagai sasaran atau
tujuan program-program. Edward lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan publik
itu dapat diterapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam
bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program
dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Chandler
dan Plano (1988)
Kebijakan
publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada
untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan
bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara
terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung
dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam
pembangunan secara luas.
Woll
(1966)
kebijakan
publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di
masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat
tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah tersebut
yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi,
pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik
untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat; 2) adanya output kebijakan, di mana
kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan
pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam
bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak
kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan
masyrakat.
Pada
sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik
mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang
menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah
sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan
menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures,
complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory,
implementation failures (Hakim, 2002).
Berdasarkan
stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu
kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis
operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan
publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi (a) pembuatan
kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) evaluasi kebijakan.
Menurut
Dunn (1994), proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas dalam
proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diartikan
sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian
tahap yang saling tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda, (b) formulasi
kebijakan, (c) adopsi kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan (e) penilaian
kebijakan.
Proses
formulasi kebijakan dapat dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:
Pengkajian
Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari
suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
Penentuan
tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui
kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
Perumusan
Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin
diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Penyusunan
Model. Model adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang
diwujudkan dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk,
misalnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan
lain-lain.
Penentuan
kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk
menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan
antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta
masyarakat, dan lain-lain.
Penilaian
Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan
tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan
kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
Perumusan
Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif
kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan
dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya.
Friedrich
dalam Winarno (2005) mengatakan kebijakan publik adalah suatu arah tindakan
yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu,
yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan
yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu
tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu. (Safi’I,
2009:14).
Definisi
Kebijakan publik menurut Eyestone dalam bukunya :The Threads of Publik Policy”
yang dikutif oleh Agustino adalah “Hubungan antara unit pemerintah dengan
lingkungannya”. Sedangkan Rose mendefinisikan Kebijakan Publik sebagai “Suatu
rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan dan
memiliki konsekwensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang
berlainan”. (Agustino, 2008: 6-7).
Dari
berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan
Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur
kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya.
Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang
dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai
tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7).
Aturan
atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik,
jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak
hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika
suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka
formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan
disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan
publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi
Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum
yang harus ditaati.
Sementara
itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala
sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu
kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus
menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat
yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan
persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada
yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan
suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Untuk
memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public
actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk
mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001:
371 – 372):
bahwa
kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian
tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu
berjangka panjang dan menyeluruh.
Demikian
pula berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan: (Ndraha 2003:
492-499)
bahwa
kata kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai
pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang
bersangkutan dan secara formal mengikat.
Meski
demikian kata kebijakan yang berasal dari policy dianggap merupakan konsep yang
relatif (Michael Hill, 1993: 8):
The
concept of policy has a particular status in the rational model as the
relatively durable element against which other premises and actions are
supposed to be tested for consistency.
Dengan
demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai
kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang
bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam
dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam merumuskan
kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain menjadi: model
kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental,
model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya
tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan
terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan organisasi,
kebijakan menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management adalah
suatu pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang memberikan suatu
batas umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan pemimpin (Terry,
1964:278).
Kebijakan
secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat dibedakan
dalam tiga tingkatan:
Kebijakan
umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang
bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan
wilayah atau instansi yang bersangkutan.
Kebijakan
pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat
pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
Kebijakan
teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
Namun
demikian berdasarkan perspektif sejarah, maka aktivitas kebijakan dalam tataran
ilmiah yang disebut analisis kebijakan, memang berupaya mensinkronkan antara
pengetahuan dan tindakan. Dikatakan oleh William N. Dunn (William N. Dunn,
2003: 89)
Analisis
Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan
suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak
sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya
pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan
dan tindakan.
Setelah
memaparkan makna kebijakan, maka secara sederhana kebijakan publik digambarkan
oleh Bill Jenkins didalam buku The Policy Process sebagai Kebijakan publik
adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor
politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan
situasi tertentu. Selanjutnya Bill Jenkins mendefinisikan kebijakan publik
sebagai: (Michael Hill, 1993: 34)
A set
of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors
concerning the selection of goals and the means of achieving them within a
specified situation where these decisions should, in principle, be within the
power of these actors to achieve.
Dengan
demikian kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika
public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam
rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan
publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu
diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.”
Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan
Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara mempunyai peranan penting dalam
merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan bagian dari proses politik.
Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan.
Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh
Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan atau
sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik.
Terkait
dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding
Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3)
Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka
melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan
menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan
publik biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada
strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum
untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Dalam
Kybernology dan dalam konsep kebijakan pemerintahan kebijakan publik merupakan
suatu sistem nilai yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang
bersangkutan dapat digambarkan sebagai berikut:
Sistem
Nilai Kearifan
Selanjutnya
kebijakan publik tersebut setelah melalui analisa yang mendalam dan dirumuskan
dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan publik. Dalam merumuskan kebijakan
publik Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan yaitu:
Model
Kelembagaan;
Model
Elit;
Model
Kelompok;
Model
Rasional;
Model
Inkremental;
Model
Teori Permainan;
Model
Pilihan Publik;
Model
Sistem
Selain
itu ada tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu:
Model
Pengamatan Terpadu;
Model
Demokratis;
Model
Strategis
Di
sisi lain kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika
public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam
rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan
publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan
suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Kebutuhan
masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh individu atau kelompoknya
melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain yang dibentuk oleh masyarakat itu
sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian disebut dengan administrasi negara.
Proses
dilakukan organisasi atau perorangan yang bertindak dalam kedudukannya sebagai
pejabat yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan
yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Administrasi negara
dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan menurut Lasswell dan
Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana
untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan
berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik. Pendapat lain tentang kebijakan
menurut Heinz Eulau dan Kenneth Prewit adalah suatu keputusan yang menuntut
adanya perilaku yang konsisten dan pengulangan bagi pembuat dan pelaksana
kebijakan.
Terkait
dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding
Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3) Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka
melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan
menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan
publik adalah biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan
berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai
pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Kebijakan
publik yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama
untuk mencapai visi dan misi yang telah disepakati. Hal ini seperti tergambar
dalam gambar berikut:
Kebijakan
Publik
Dari
gambar di atas dapat simpulkan bahwa kebijakan publik sebagai manajemen
pencapaian tujuan yang dapat diukur. Namun menurut Riant Nugroho D., bukan
berarti kebijakan publik mudah dibuat, mudah dilaksanakan, dan mudah
dikendalikan, karena kebijakan publik menyangkut politik (Nugroho, 2004:52).
Kebijakan
publik dalam praktik ketatanegaraan dan kepemerintahan pada dasarnya terbagi
dalam tiga prinsip yaitu: pertama, dalam konteks bagaimana merumuskan kebijakan
publik (Formulasi kebijakan); kedua, bagaimana kebijakan publik tersebut
diimplementasikan dan ketiga, bagaimana kebijakan publik tersebut dievaluasi
(Nugroho 2004,100-105)
Dalam
konteks formulasi, maka berbagai isu yang banyak beredar didalam masyarakat
tidak semua dapat masuk agenda pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan. Isu
yang masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat
berhubungan dengan analisis kebijakan dan terkait dengan enam pertimbangan
sebagai berikut:
Apakah
Isu tersebut dianggap telah mencapai tingkat kritis sehingga tidak bisa
diabaikan?.
Apakah
Isu tersebut sensitif, yang cepat menarik perhatian masyarakat?
Apakah
Isu tersebut menyangkut aspek tertentu dalam masyarakat?
Apakah
Isu tersebut menyangkut banyak pihak sehingga mempunyai dampak yang luas dalam
masyarakat kalau diabaikan?
Apakah
Isu tersebut berkenaan dengan kekuasaan dan legitimasi?
Apakah
Isu tersebut berkenaan dengan kecenderungan yang sedang berkembang dalam
masyarakat?
Namun
dari semua isu tersebut di atas menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,
2004: 56-59) tidak semua mempunyai prioritas yang sama untuk diproses. Ini
ditentukan oleh suatu proses penyaringan melalui serangkaian kriteria. Berikut
ini kriteria yang dapat digunakan dalam menentukan salah satu di antara
berbagai kebijakan:
Efektifitas
– mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif
kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
Efisien
– dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
Cukup
– suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang
ada.
Adil
Terjawab
– kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu
masalah tertentu dalam masyarakat.
Aktivitas
analisis didalam kebijakan publik pada dasarnya terbuka terhadap peran serta
disiplin ilmu lain. Oleh karena itu didalam kebijakan publik akan terlihat
suatu gambaran bersintesanya berbagai disiplin ilmu dalam satu paket
kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan publik, maka akan terintegrasi
antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis secara bersama-sama. Dalam
kesempatan ini Ripley menyatakan (Randal B. Ripley, 1985: 31)
Didalam
proses kebijakan telah termasuk didalamnya berbagai aktivitas praktis dan
intelektual yang berjalan secara bersama-sama.
Pada
praktik kebijakan publik antara lain mengembangkan mekanisme jaringan aktor
(actor networks). Melalui mekanisme jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur
yang bersifat informal (second track), yang ternyata cukup bermakna dalam
mengatasi persoalan-persoalan yang sukar untuk dipecahkan. Mark Considine
memberi batasan jaringan aktor sebagai: (Mark Considine, 1994: 103)
Keterhubungan
secara tidak resmi dan semi resmi antara individu-individu dan
kelompok-kelompok di dalam suatu sistem kebijakan.
Terdapat
3 (tiga) rangkaian kesatuan penting didalam analisis kebijakan publik yang
perlu dipahami, yaitu formulasi kebijakan (policy formulation), implementasi
kebijakan (policy implementation) dan evaluasi kebijakan (policy evaluation).
Didalam kesempatan ini dibahas lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan,
karena memiliki relevansi dengan tema kajian.
mau tanya ni buat latar blog ya supaya jdi bagus th pake apa ya...........????????????????/
BalasHapuspake pengaturan tata letak.
BalasHapusjadi temanq ya...
BalasHapusthanks posting nya
iya.. :)
BalasHapusmakasih ya udah mampir di blog ku.. :)