Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintahan adalah organ
(badan, lembaga) atau alat perlengkapan negara untuk menjalankan proses dalam
negara untuk mencapai tujuannya. Pemerintahan adalah bidang tugas atau fungsi.
Pemerintahan dalam arti luas
dan sempit.
Pemerintahan ( luas ) adalah
semua organ-organ, badan-badan, lembaga-lembaga, alat-alat kelengkapan negara
yang menjalankan pelbagai macam kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintah (luas) adalah semua
lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif.
Pemerintah (sempit) adalah
hanyalah ditujukan pada lembaga eksekutif saja.
Badan eksekutif bertugas
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh basan
legislatif serta melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
Pemerintahan
Pemerintahan umum adalah
keseluruhan struktur dan proses didalamnya (proses dan tata cara) perumusan
kebijakan dan keputusan yang bbersifat mengikat, untuk dan atas nama kehidupan
bersama.
Pemerintahan adalah kegiatan di
dalam negara yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan negara.
Obyek sasarannya adalah rakyat
dan wilayah negara.
Dasar negara adalah landasan
dan tujuan negara (arah perjalanannya).
Pemerintahan adalah segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah negara
tersebut demi tercapainya tujuan negara.
Tugas dan fungsi pemerintahan
hanya dapat dilaksanakan apabila disertai dengan kewenangan atau kekuasaan.
Komentar
Posting Komentar