Demokrasi
Berdasarkan dua istilah
Rechtsstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi
dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen ialah demokrasi
konstitusional. Di samping itu corak khas demokrasi indonesia, yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Ciri khas demokrasi
konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis ialah terbatas
kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam
konstitusi.
Pada awal pertumbuhan
demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari
masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan yunani kuno
dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi
serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Menurut Carl J. Friedrich,
konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan : “suatu kumpulan
aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada
beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan kekuasaan yang
diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah.”
Menurut Henry B. Mayo
nilai-nilai yang mendasari demokrasi ialah :
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai secara melembaga.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah.
3.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah indonesia dapat
di bagi dalam empat masa, yaitu :
a.
Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi
(konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang
karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
b.
Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi
Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
kontitusionalyang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa
aspek demokrasi rakyat.
c.
Masa Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila
yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d.
Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi
yang menginginkan tegaknya di Indonesia sebagai koreksi terhadap
praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Komentar
Posting Komentar