Nilai dan Norma
A.
Nilai
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas,
yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yaang memiliki
nilai itu. Nilai dapat berupa fisik dan nonfisik. Nilai merupakan patokan (
standar ) perilaku sosil yang melambangkan baik-buruk, benar salahnya suau
obyek dalam hidup bermasyarakat. Nilai yang diakui bersama sebagai hail
konsensus, erat kaitannya dengan harapan kesejahteraan bersama dalam hidup
bermasyarakat. Nilai yang sudah merupakan ketetapan umum adalah alternatif yang
cenderung dianggap lebih menguntungkan daripada seseorang menjadi keliru
lantaran memutuskan tindakannya sendiri atas dasar keyakinan sendiri.
Menurut Willa Huky (1982), ada beberapa fungsi umum dari nilai-nilai
sosial, yaitu :
1.
Nilai menyumbangkan seperangkat alat yang siap dipakai untuk
menetapkan harga sosial dari pribadi dan grup.
2.
Cara-cara berpikir dan bertingkah laku secara ideal.
3.
Nilai-nilai merupakan penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi
peranan-peranan sosialnya.
4.
Nilai berfungsi sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan daya
mengikat tertentu.
5.
Nilai dapat berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan amggota
kelompok dan masyarakat.
B. Norma
Norma mengandung sanksi yang relatif tegas terhadap pelanggarnya.
Alvin L.Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar-standar tingkah
laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Norma sosial ini dalam kehidupan
sehari-hari dianggap sebagai alat kendali atau batasa-batasan tindakan anggota
masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau tidak dalam suatu
pergaulan. Seseorang dikendalikan oleh norma tidak hanya sekedar membuat
perasaan takut untuk melanggar aturan perilaku, tetapi juga karena dapat
membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma tersebut.
Untuk dapat membedakan kekuatan norma-norma tersebut, maka secara
sosiologis dikenal ada empat bagian norma-norma sosial yaitu :
1.
Cara berbuat ( usage )
Norma yang disebut cara hanya mempunyai
kekuatan yang dapat dikatakan sangat lemah dibandingkan dengan norma lainnya.
2.
Kebiasaan ( folkways )
Kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat
dibandingkan cara. Kebiasaan merupakan suatu indikator kalau orang lain setuju
atau orang lain menyukai perbuatan seseorang.
3.
Tata kelauan ( mores )
Tata kelakuan lebih menunjukan fungsi sebagai
pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan
mempunya kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4.
Adat-istiadat ( custom )
Adat-istiadat adalh tata kelakuan yang berupa
aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih keras. Anggota masyrakat yang
melanggar adat istiadat, akan mendapatkan sanksi hukum, baik formal maupun
nonformal.
C. Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses belajar yang dilakukan oleh seseorang (
individu ) untuk berbuat atau bertingkah laku berdasarkan patokan yang terdapat
dan diakui dalam masyarakat. Dalam masyarakat homogen, sosialisasi terhadap
individu cenderung lebih mudah daripada masyarakat yang berdifat heterogen,
karena apa yang disaksikan dan apa yang dilakukan oleh anggota di sekelilingnya
bersifat tetap dan berulang. Dalam proses sosialisasi ini, individu mendapatkan
pengawasan, pembatasan, atau hambatan dari manusia lain atau masyarakat, disamping
itu juga mendapatkan bimbingan, dorongan, stimulasi, dan motivasi dari manusia
lain.
D. Pengawasan Sosial ( Social
Control )
Dalam kehidupam bermasyarakat, tindakan manusia cenderung diatur dan
dibatasi oleh norma sosial. Tujuannya adalah agar manusia tidak saling
bertentangan dan tidak merugikan pihak lain sebagaimana telah digariskan dalam
norma-norma sosial yang telah disepakati bersama. Dalam konsep sosiologi pengawasan sosial dapat diartikan sebagai
suatu proses pembatasan tindakan baik yang direncanakan maupun yang tidak
direncanakan yang bersifat mendidik, mengajak, memberi teladan, membimbing atau
memaksa setiap anggita masyarakat, agar tunduk pada norma-norma sosial yang
berlaku. Alat-alat pengawasan pada masyarakat yang kompleks susunannya ;
a.
Sopan santun di dalam hubungan kekerabatan hanya terbatas
efektivitasnya pada kelompok yang bersangkutan.
b.
Penyebaran rasa malu di dalam bentuk menyebarkan desas-desus tentang
orang yang berperilaku menyimpang, akan lebih efektif terutama bagi pengawasan
dari individu sendiri.
c.
Pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah, merupakan salah
satu alat pengawasan yang telah melembaga.
d.
Hukum dalam arti luas juga merupakan alat pengawasan sosial yang
biasanya dianggap paling ampuh, karena lazimnya disertai dengan tegas berwujud
penderitaan dan dianggap sebagai sarana formal.
Komentar
Posting Komentar